Saturday, September 22, 2018

4:07 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Terkait Pengrusakan CCTV Dirumah Warga Keraton, Ini Penjelasan Pihak Polsek Setempat.

Terkait Pengrusakan CCTV Dirumah Warga Keraton, Ini Penjelasan Pihak Polsek Setempat


Terkait Pengrusakan CCTV Dirumah Warga Keraton, Ini Penjelasan Pihak Polsek Setempat

Posted: 22 Sep 2018 12:54 AM PDT

Bripka. Hardiawan Kanitreskrim Mapolsek Kraton saat  dikonfirmasi wartawan

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PASURUAN, [ 22-09-2018 ] Terkait pengrusakan cctv milik Subhan yang beritanya sedang ramai diperbincangkan beberapa media beberapa hari ini, kini mendapatkan tanggapan dari Kanit Reskrim Mapolsek Kraton, Polres Pasuruan Kota Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sabtu 22/9/2018.

Bripka Hardiawan, SE.MM selaku Kanit Reskrim Mapolsek Kraton, Polres Pasuruan Kota menjelaskan soal laporan pengrusakan cctv tersebut sudah masuk pada tahap 1 di kejaksaan negeri kota pasuruan.

Selama ini juga pihaknya bersama anggotanya sudah memantau keberadaan pelaku ZZ yang tinggalnya tidak hanya di satu tempat saja.

"Sabar ya bang… Nanti setelah melangkah ke tahap 2 dan Kejaksaan menetapkan P.21, pelaku akan segera kita jemput paksa," jelas Hardiawan ketika ditemui awak media. Sabtu (22/9/2018).

Tak kenal maka tak sayang, mungkin istilah itu yang tepat buat di gambarkan. Hardiawan yang tampak berwajah sangar ini ternyata bersifat lembut namun tegas dalam bersikap.

Hardiawan menceritakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan membongkar beberapa kasus di wilayahnya, dan mengajak saling membangun kemitraan dengan media  untuk pemberitaannya.

Sebelum menutup perbincangan, Hardiawan pun menitip pesan buat korban Subhan agar sabar menunggu sampai penetapan P.21 dari Kejaksaan.

Pihaknya juga menegaskan tidak akan ambil pusing apabila ada oknum dari perangkat Negara yang membackingi pelaku.

"Hukum, tetap hukum mas. Kami jajaran Polsek Kraton akan tegakkan aturan yang berlaku, Dalam waktu dekat kami akan tetap menangkap pelaku ZZ, karna adanya dua alat bukti yang dianggap sudah memenuhi syarat untuk dilakukan proses hukum yang berlaku", Tegas sang Kanit Reskrim. ( Zainal/Tbr)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Terkait Pengrusakan CCTV Dirumah Warga Keraton, Ini Penjelasan Pihak Polsek Setempat . Silahkan membaca berita lainnya.

Ketum Jomin : Di Bawah Kepemimpinan Jokowi Indonesia Akan Maju

Posted: 22 Sep 2018 12:44 AM PDT

Acara tanggal 21 September 2018 di Tugu Proklamasi Menunggu nomor Calon Presiden

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Dukungan terhadap calon presiden Republik Indonesia Joko Widodo – Ma'ruf Amin terus mengalir dari ribuan massa yang tergabung dalam berbagai organisasi relawan Jokowi yang mengawal proses pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Leonardo Sihombing, Ketua Umum Relawan Jokowi Amin (Jomin) mengatakan, untuk memenangkan Jokowi, Jomin mempunyai program kerja yang sudah disiapkan yaitu mengadakan tabligh akbar di Monas dengan dihadiri kurang lebih satu juta orang, mengadakan konsultasi transaksi pada nelayan-nelayan di Jakarta, mengadakan kerjasama dengan Posyandu di Bogor, mengadakan musik yang meriah di Bandung, dan mengadakan konsultasi di Papua.

"Kita akan mensosialisasikan program tersebut ke masyarakat bahwa selama ini Jokowi sudah banyak berbuat. Kita ingin memenangkan Jokowi-Amin karena sudah terbukti kerjanya. Selain bersih dan jujur, kita juga bisa melihat bagaimana pembangunan yang hampir menyeluruh bisa dirasakan," ungkap Leonardo saat ditemui di Tugu Proklamasi Jakarta.

Ia juga berharap, jika Jokowi kembali memimpin Indonesia, negara Indonesia semakin kuat dan ditakuti oleh bangsa-bangsa Asia Tenggara bahkan mungkin Asia.

"Kita semua tahu bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, banyak yang hanya memperkaya diri sendiri. Tetapi kita melihat Jokowi tidak memperkaya diri sendiri. Dengan demikian, saya yakin bahwa dibawah kepemimpinan Jokowi, Indonesia akan maju," pungkasnya.()

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ketum Jomin : Di Bawah Kepemimpinan Jokowi Indonesia Akan Maju . Silahkan membaca berita lainnya.

Sidang Lanjutan Dugaan Pelangaran UU ITE Tuduhkan Bupati Bengkalis Amril

Posted: 22 Sep 2018 12:19 AM PDT

Ket Foto :  Sidang Lanjutan Redaksi Media Pemred harianbrantas.co.id Gelar Perkara Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 


Media Nasional Obor Keadilan | PEKANBARU | Sidang Lanjutan dugaan pelangaran UU ITE yang di tuduhkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terhadap Toro Pimpinan Redaksi Media harianbrantas.co.id di gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (20/09/18).

Sidang lanjutan ini agendanya mendengarkan keterangan saksi pelapor Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan keterangan saksi pelapor beserta bukti dari Jaksa Penuntut Umum.

Kali ini proses persidangan tersebut dikawal ratusan Wartawan yang tergabung dari beberapa media dan organisai yang ada di Riau.

"Perkara dugaan pelangaran UU ITE yang dituduhkan Bupati Bengkalis kepada saya, sudah di Mediasi  pada Hari  Selasa 29 Agustus 2017 lalu, di Jakarta didalam Gedung Dewan Pers," ucap Toro kepada  awak media.

Menurut keterangan Toro, hasil dari mediasi tersebut, Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi, PPR menyatakan bahwa dirinya membuat permohonan Maaf. Setelah menerima hak jawab dari pelapor yaitu Bupati Bengkali, Dewan Pers juga merekomendasikan agar pengadu yakni  Bupati Bengkalis  mengajukan hak jawab kepada Media harianbrantas.co.id selama 7 hari setelah PPR di terima pengadu.

Nah "Dewan Pers meminta saya melaksanakan PPR yang telah di  keluarkan Dewan Pers secara tertulis, agar Bupati Bengkalis tidak menempuh jalur hukum," ungkap Toro.

Lanjut Toro, bahwa tepatnya pada Tgl 08 Oktober 2017. Media harianbrantas.co.id memuat permohonan Ma'af terhadap Bupati Bengkalis. Namun sangat disayangkan bahwa sang Bupati Bengkalis sampai saat ini belum juga melaksanakan apa yang telah di rekomendasikan oleh Dewan Pers, yaitu  hak jawab.

"Nah, menurut saya, bahwa Bupati Bengkalis  telah mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers," ujar Toro.

Menurut Toro, perkara yang di tuduhkan Bupati bengkalis, yaitu pelanggaran  UU ITE kepadanya sebagai Pimred harianbrantas.co.id, menunjukkan betapa buruknya supremasi hukum di negeri ini, yang mana seorang Jurnalis dipaksa mengikuti proses hukum pidana hanya karena menulis berita dugaan Korupsi sang Bupati dimana masa ia menjabat sebagai Anghota DPRD Bengkalis.(M.P)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Sidang Lanjutan Dugaan Pelangaran UU ITE Tuduhkan Bupati Bengkalis Amril . Silahkan membaca berita lainnya.

Muhammad Najib : Peran Polisi dan Media Medan Bernuansa Skema Proxy War Dan Perang Asimetris

Posted: 21 Sep 2018 11:39 PM PDT

Muhammad Najib tengah diwawancarai media-media

Najib : Karena demi mempertahankan Rezim, Polisi menggunakan skema Proxy War dan Perang Asimetris terhadap Pendemo di Medan.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Aksi unjuk rasa mahasiswa yang telah dilakukan banyak organisasi Mahasiswa di Kota Medan berujung ricuh pada Kamis (20/9) dan melibatkan baku hantam, hingga akhirnya polisi memukuli mahasiswa didepan gedung DPRD Sumut hingga mengejar sampai kekantor Kodim BB 0102 tempat persembunyian mahasiswa dari kejaran polisi.

Hal ini yang menyebabkan Muhammad Najib Ketua Umum dari HmI Komisariat Fakultas Syari'ah dan Hukum UINSU menilai polisi dan media bayaran pro rezim semakin gila dan tidak waras karena sudah membuat skema proxy war dan perang asimetris terhadap kami mahasiswa.

Saat dihubungi pihak Oborkeadilan, Najib menilai, ada pola perang asimetris seperti penggiringan isu pada kasus Demo Mahasiswa yang dilakukan oleh media-media bayaran pro rezim. Ia mencium ada upaya mendiskreditkan mahasiswa melalui judul berita yang dimuat beberapa media pro rezim tersebut.

Menurut Najib tambahnya, saya pernah membaca buku Perang Asimetris dan Skema Penjajahan Gaya baru, bahwa perang asimetris merupakan metode peperangan gaya baru secara nonmiliter. Namun, daya hancurnya tidak kalah, atau bahkan dampaknya lebih dahsyat, daripada perang militer", ujar Najib.

"Ia memiliki medan atau lapangan tempur luas meliputi segala aspek kehidupan, yaitu geografis, demografis, sumber daya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan," kata Muhammad Najib menerangkan kepada Oborkeadilan, Jum'at (21/9).

Dalam perang asimetris itu terdapat suatu pola, di mana kita bisa mengetahui apakah itu perang asimetris atau bukan. Najib mengemukakan, jika dilihat dari polanya, ada tiga tahapan dalam perang asimetris.

Pertama, menebar sebuah isu. Setelah berhasil, ditingkatkan menjadi sebuah tema atau agenda. Jika berhasil lagi, barulah skema yang sebetulnya keluar.

 Ia memberi contoh, ditebarlah sebuah isu yang mengatakan harga cabai meroket. Isu itu ditebar untuk mengecek reaksi masyarakat terlebih dahulu. Begitu masyarakat resah, ditingkatkan ke tema atau agenda.

Dalam penyebaran informasi itu disebut, Indonesia mengalami kelangkaan ketersediaan cabai. Barulah setelah masyarakat menerima informasi kelangkaan cabai itu, skema aslinya dimunculkan.

"'Yah gimana dong, kalau gini kita harus impor'. Gitu kan. Ujung-ujungnya kelihatan tujuannya itu mengimpor. Barulah perusahaan asing masuk, menjajah ekonomi kita di bidang pertanian. Nah, itu contohnya," kata Najib menjabarkan.

Pada kasus Aksi Unjuk Rasa Damai Mahasiswa ini, menurut dia, maunya memang menuju ke sana. Dalam artian, penggiringan isu, Bahwa mahasiswa ini punya niat yang tidak bagus, ingin makar, ingin membangun kebencian, atau intinya yang anti pemerintah itu adalah mahasiswa.

"Cuma, kita lihat saja kedepannya nanti pemerintahan dan media-media pro rezim ini dengan cara tipu muslihat bagaimanapun masyarakat sudah cerdas tak dapat ditipu-tipu lagi," tegas Najib.

Tambah Najib, "lihatlah cara-cara konyol dan grand issue baru nanti bakal dibuat lagi, tapi kami mahasiswa tidak gentar, saya pastikan gerakan yang lebih besar lagi akan kami persiapkan demi menumbangkan rezim yang amburadul dan tidak pro rakyat ini,"tutup Najib.()

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Muhammad Najib : Peran Polisi dan Media Medan Bernuansa Skema Proxy War Dan Perang Asimetris . Silahkan membaca berita lainnya.

Maluku Voor Jokowi Siap Menangkan Jokowi-Ma'aruf : Lawamena Haulala [Maju ' Pantang Mundur]

Posted: 21 Sep 2018 11:29 PM PDT

Penulis : Obor Panjaitan 
Ket Gambar : Massa Relawan Maluku Voor Jokowi Bersama Ketuanya James Talakua Di Tugu Proklamasi (  21/09-2018 ) Pada acara Penyambutan Jokowi-Ma'aruf saat akan Ke KPU

Media Nasional Oborkeadilan.com | Jakarta | Sabtu ( 22/09 ),James Talakua selaku Ketua Relawan Maluku Voor Jokowi mengatakan siap total Berjuang mengerahkan Seluruh potensi guna menenangkan Presiden pilihan rakyat Jokowi Ma'aruf Amin pada Pertarungan Pilpres 2019 ini.
Kepaada Media Nasional Oborkeadilan.com , James menuturkan akan mengajak warga Maluku yang ada diseluruh Penjuru dunia agar mencoblos dan menenangkan Jokowi Amin.

Hal ini di buktikan dengan eksistensinya diberbagai momen mulai dari Pendeklarasian hingga menggandeng berbagai Pakar Relawan dan Pendukung Jokowi dan terus melakukam Konsolidasi .
Terlihat juga saat pengundian no Di KPU dan berkumpul nya para Relawan di tugu Proklamasi pada jumat ( 22/09 ) Maluku Voor Jokowi pun turut ambil bagian bahkan menurunkan massa nya diperkirakan
ada 1.000 orang yang akan hadir di Tugu Proklamasi pungkas James disela sela keramaian Penyambutan Jokowi hadir di tugu Proklamasi sebelum ke KPU. "Kami ingin anak Maluku hadir, ikut dan mengawal memenangkan Bapak Jokowi," tambahnya lagi.


Sementara itu dalam acara pengundian no urut capres  para Massa pendukung Jokowi mengenakan busana yang unik dan beragam. Ada yang menggunakan baju santri, pakaian adat, kostum badut hingga kostum ondel-ondel.

Ini dia Slogan Maluku Voor Jokowi ; Lawamena Haulala yang artinya Maju dan Pantang Mundur . [ obp / yuni ]

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Maluku Voor Jokowi Siap Menangkan Jokowi-Ma'aruf : Lawamena Haulala [Maju ' Pantang Mundur] . Silahkan membaca berita lainnya.

DPD RI Undang Calon DOB Se Indonesia Berkumpul Dan Berlanjut Aksi Besar Di Jakarta

Posted: 21 Sep 2018 10:34 PM PDT

DPD RI Undang Calon DOB Se Indonesia Berkumpul Dan Berlanjut Aksi Besar Di Jakarta

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | DPD RI melalui Komite I akan memanggil dan mengundang seluruh calon Daerah Otonomi Baru (DOB) ke Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPR RI di Komplek Parlemen Senayan pada 24 September 2018 mendatang.

Undangan tersebut juga terkait konsolidasi Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkonas DOB Se Indonesia) dengan DPD RI di Senayan untuk melakukan aksi dalam rangka mendorong percepatan pemekaran daerah otonomi baru.

Demikian disampaikan Pimpinan Komite I DPD RI, Fachrul Razi, MIP yang juga Senator Asal Aceh dan Pendiri FORKONAS mengatakan Komite I DPD RI secara tegas mengambil sikap bahwa 173 DOB yang diajukan untuk segera ditempatkan menjadi daerah definitif.

"Kami dari unsur pimpinan DPD RI pada tahun lalu telah bertemu dengan Wapres selaku Ketua DPOD dan kami secara tegas meminta pemerintah menyetujui pemekaran daerah, akan tetapi sikap pemerintah tetap melakukan moratorium terhadap pemekaran daerah," kata Senator asal Aceh ini.

Fachrul Razi juga menegaskan, DPD RI secara jelas dan tegas berdiri bersama Forkonas DOB Se Indonesia dan akan tetap memperjuangkan Daerah Otonomi Baru. "Tuntutan ini adalah hak konstitusi yang akan terus diperjuangkan, selama 4 tahun kita terus berjuang tanpa lelah, jangan mengira baru menjelang Pemilu isu ini muncul tapi perjuangan ini sudah bertahun tahun dan kita yakin DOB se Indonesia akan terwujud dengan ditandatanganinya PP Disertada dan PP Detada," tegasnya. Fachrul Razi mengatakan pemerintah sudah membuka keran penerimaan PNS atas desakan DPD RI dan DPR RI, yang katanya di moratorium, demikian atas desakan DPD RI dan DPR RI, pemekaran DOB harus segera di wujudkan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP).

"Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hingga kini terus memperjuangkan pembentukan 173 daerah otonomi baru di seluruh Indonesia, karena pemekaran daerah diyakini mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bagi yang tidak mendukung silahkan rakyat ingat siapa wajah wajah mereka, karena kita tetap memperjuangkan hak politik kita, sebenarnya mereka juga mengambil panggung mencari popularitas dengan menentang perjuangan ini," tegas Fachrul Razi.

Sementara itu, FORKONAS dalam surat yang ditujukan ke Pengurus FORKONAS, Dewan Pakar FORKONAS, Ketua FORKODA Se Indonesia, Ketua Presidium/I (Ketua Panitia Pembentukan CDOB se Indonesia dan Tokoh pejuang DOB di masing-masing CDOB se lndonesia akan meminta agar menghadiri audiensi dengan Komite I DPD RI Dalam rangka mendorong akselerasi pembentukan daerah otonom baru seluruh Indonesia.

Selain itu, Surat FORKONAS yang ditandatangani oleh Ketua Umum Sehan Salim Landjar, SH dan Sekjen Abdurrahman Sang, S.Sos, MSI juga mengagendakan Aksi Nasional di depan Istana Presiden RI usai audiensi dengan DPD RI.

Tuntutan dan isu utama dalam Aksi Nasional adalah segera menetapkan/menerbitkan PP Desartada dan Detada sesuai amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 selambat-lambatrya 31 Oktober 2018.(mi)

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang DPD RI Undang Calon DOB Se Indonesia Berkumpul Dan Berlanjut Aksi Besar Di Jakarta . Silahkan membaca berita lainnya.

Catatan Kritis FKP DPRD NTT Terkait Moratorium Tambang

Posted: 21 Sep 2018 10:29 PM PDT

Foto : Juru Bicara FKP DPRD NTT Yosep Leonardi Ahas, SH. M. Hum.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | KUPANG NTT |  Jumat, (21/09), Fraksi Kesatuan dan Persatuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (FKP DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui juru bicaranya Yosep Leonardi Ahas, SH. M. Hum, memberikan catatan kritis terkait wacana kebijakan moratorium tambang yang disampaikan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam pidato politiknya pada Senin, (10/09) lalu.

Sikap FKP itu tertuang dalam point keempat pandangan umumnya terhadap nota keuangan atas rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi NTT tahun anggara 2018.

Pandangan fraksi itu dibacakan Leo Ahas di ruang rapat DPRD NTT, Rabu (19/9) kemarin.

Menurut Ahas, wacana itu belum dijustifikasi dalam bentuk instruksi Gubernur atau keputusan Gubernur terkait Moratorium Tambang sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

"Fraksi keadilan dan persatuan menangkap, semangat perubahan yang mau diwujudkan melalui wacana kebijakan moratorium tambang, disinyalir, bahwa, tambang tidak memberikan kesejahtraan kepada rakyat dan menyisakan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya," kata Ahas.

Dikatakan, wacana moratorium tambang di NTT yang disampaikan oleh Gubernur Viktor merupakan sebuah tawaran kebijakan yang radikal dan mengejutkan banyak pihak.

"Terutama kelompok dunia usaha dan masyarakat lingkar tambang. Masyarakat lagi menunngu seperti wujud konkret kebijakan moratorium tambang akan diterapkan," ujar Ahas.

FKP, kata dia, pada prinsipnya tidak dalam posisi mendukung atau menolak tambang. Tetapi mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga sebagai salah satu wewenang dan tugas DPRD NTT.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 ayat (1) huruf j UU nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Artinya, kebijakan moratorium tambang, selain dibentuk minimal berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan kesejahtraan masyarakat NTT lima tahun ke depan.

"Tetapi yang terutama bahwa kebijakan moratorium tambang memang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena ada kewenangan, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan materi muatan keputusan yang dibuat memang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," jelas Ahas.

"Hal ini penting untuk mewujudkan terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan (rechtmatigheid van bestuur) dan validitas perbuatan hukum pemerintah dapat dipertanggungjawabkan, selain memberikan kepastian hukum. Pertanyaan itinya apakah moratorium tambang merupakan kewenangan pemerintah provinsi,"sambung dia.

Dia berharap, semoga konsep moratorium tambang yang bersifat relatif itu, bentuk pola tambang kecil melalui usaha pertambangan rakyat dapat dijadikan solusi bagi persolan tambang di NTT.

Itu juga bisa sebagai upaya mewujudkan kesejahtraan masyarakat untuk selanjutnya dielaborasi oleh gubernur dan wakil gubernur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sesuai ketentuan pasal 263 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UU 23/2004 tentang pemerintah daerah.

"Kalau moratorium tambang dalam konteks ini, fraksi keadilan dan persatuan mendukung penuh kebijakan moratorium tambang sesuai janji politik gubernur dan wakil gubernur NTT pada pidato tanggal 10 September 2018 lalu,"tutup Ahas. (LM-76)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Catatan Kritis FKP DPRD NTT Terkait Moratorium Tambang . Silahkan membaca berita lainnya.

Jokowi-Amin Nomor Satu Dan Prabowo-Uno Nomor Dua

Posted: 21 Sep 2018 10:09 PM PDT

Foto : Capres Jokowi dan Prabowo sedang bersalaman (Foto : CNN) 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | LABUAN BAJO NTT | Sabtu, (22/09), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) pada Jumat malam (21/09) kemarin telah menetapkan pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2019 mendatang.


  • Sebelumnya, Kamis (20/9) KPU telah menetapkan dua pasang capres-cawapres yakni Ir H Joko Widodo - KH Prof Ma'ruf Amin dan H Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sebagai peserta Pilpres 2019 akan datang.


Sesuai  Undang-Undang Pemilu, sehari setelah ditetapkan, dilakukan penarikan nomor urut oleh peserta pemilu.

Dalam tahapan Pelaksanaan Pilpres 2019, KPU RI menggelar pengundian nomor urut pasangan calon Presiden dan wakil presiden 2019 - 2024 di kantor KPU Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat kemarin.

Sebelum mengambil nomor urut, masing-masing cawapres yakni ma'ruf amin dan sandiaga uno mengambil nomor undian untuk menentukan siapa yang pertama harus mengambil nomor urut tersebut dan  nomor yang terkecil diberikan kesempatan lebih dulu.

Cawapres Sandiaga Uno mendapat nomor 1 sementara ma'ruf amin mendapat nomor 10, sehingga Calon Presiden Prabowo Subianto diberi kesempatan pertama Setelah itu dilanjutkan oleh Jokowi untuk mengambil nomor urut peserta pilpres 2019.

Setelah itu akhirnya KPU Menetapkan Pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin mendapatkan Nomor Urut 1 dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Nomor Urut 2 di Pilpres 2019. (LM-76)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Jokowi-Amin Nomor Satu Dan Prabowo-Uno Nomor Dua . Silahkan membaca berita lainnya.

DALAM RANGKA HUT LALU LINTAS BHAYANGKARA KE 63 TAHUN 2018, SAMSAT KOTA PASURUAN GELAR PENGOBATAN GRATIS

Posted: 21 Sep 2018 10:09 PM PDT

Tasyakuran dan pengobatan gratis dalam rangka HUT Lalu lintas Bhayangkara ke 63 Tahun

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN PASURUAN, [ 22-09-2018 ] Sabtu, Samsat Polres Pasuruan Kota, memperingati HUT ke 63, Lalu Lintas Bhayangkara, jatuh tepat  pada hari ini sabtu, 22/09/2018. Dalam bentuk tema" Dengan Semangat Promoter, Polantas, mengimplementasikan ROAD SAFETY melalui E-POLICING menuju ZERO ACCIDENT" Satlantas  Polres Pasuruan Kota, dalam acara  HUT nya ini,  KRI Samsat Pasuruaan Kota IPTU Zaenal Imam Safi'i mempunyai gagasan atau ide tersendri  yaitu dalam bentuk  acara olah raga bersama dan tasyakuran. Serta pengobatan gratis.
   
Dalam bentuk serta  tujuan olah raga bersama  serta pengobatan gratis ini menurut KRI Samsat  pasuruan kota menjelaskan,  agar seluruh anggota Samsat  khususnya, dalam pelayanan kepada seluruh masyarakat pengurus pajak bermotor yang berada di kantor samsat Pasuruan Kota,  agar bisa memberikan motifasi  prima  dan pelayanan yang konsisten dalam  melaksanakan tugasnya.

salah seorang objek pajak bermotor,  Bu Lasmi, 48 tahun saat di temui awak media titik satu, Com, mengatakan "mumpung ada pengobatan gratis Mas, " setelah saya selesai  mengurus pajak motor, saya kok melihat ada tulisan pengobatan gratis
langsung saja saya periksa, lumayan mumpung ada pengobatan gratis mulai dari chek up  dan obatnya.( Zainal )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang DALAM RANGKA HUT LALU LINTAS BHAYANGKARA KE 63 TAHUN 2018, SAMSAT KOTA PASURUAN GELAR PENGOBATAN GRATIS . Silahkan membaca berita lainnya.

Tak Butuh Lama, Polisi Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan Siswa SMK Di Sumurwaru Kecamatan Nguling

Posted: 21 Sep 2018 09:49 PM PDT

Tak Butuh Lama, Polisi Berhasil Ungkap Misteri  Pembunuhan Siswa SMK Di Sumurwaru Kecamatan Nguling

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PASURUAN, [ 21-09-2018 ] Setelah beberapa pekan ahirnya Tuntas sudah perburuan polisi untuk mengungkap pelaku pembunuhan siswa SMK di Lapangan desa Sumurwaru  kecamatan Nguling kabupaten Pasuruan propinsi Jawa timur beberapa pekan lalu. Pelaku telah ditangkap tim Resmob Satreskrim Polresta Pasuruan (21/9) dini hari.

Pelaku diketahui bernama Dimas Gilang Aditya, 21. Pelaku yang masih bertetangga dengan korban itu ditangkap dirumahnya, Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskrim Polresta Pasuruan, AKP Slamet Santoso SH.menuturkan pihaknya sebelumnya telah memeriksa belasan saksi. Dari sejumlah saksi yang diperiksa itulah, penyidik akhirnya mengendus pelaku.

"Alhamdulillah pelakunya sudah berhasil diamankan," kata Slamet.

Sayangnya, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan petugas. Bahkan, ia juga mencoba kabur. Lantaran itu, petugas terpaksa memberikan hadiah sebutir timah panas terhadap pelaku.

"sewaktu akan ditangkap pelaku  mencoba melarikan diri, Akhirnya petugas harus melumpuhkan pelaku dengan tembakan secara terukur dan tepat mengenai kakinya," jelas Slamet.

Setelah berhasil dilumpuhkan pelaku kemudian dibawa ke UGD RSUD dr R Soedarsono untuk diberikan perawatan medis. Kemudian ia digelandang ke ruang Unit Pidum Satreskrim Polresta Pasuruan untuk diperiksa.

"Saat ini masih proses sidik," tandas Kasatreskrim pada Media Nasional Obor Keadilan.  ( Zainal )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Tak Butuh Lama, Polisi Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan Siswa SMK Di Sumurwaru Kecamatan Nguling . Silahkan membaca berita lainnya.

Diduga Proyek Siluman, Kades Tumbur MTB Tak Mau Tandatangan

Posted: 21 Sep 2018 09:45 PM PDT

Ilustrasi
BERITA MALUKU. Kepala Desa Tumbur, Kecamatan Wer Tamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Ais Malindar mengaku tak akan menandatangani dokumen berita acara 100 persen penyelesaian pekerjaan proyek pekerjaan jalan setapak yang dibangun di desanya. Pasalnya, proyek yang dikerjakan tahun 2018 itu, diduga proyek siluman.

Meski secara fisik, proyek sudah dikerjakan di lingkungan desa, namun apapun alasanya, kades mengaku takut terlibat dengan berbagai proyek yang dinilai tak sesuai prosedur.

Kades mengaku masuknya proyek ini ke desanya belum diketahui secara rinci, bahwa siapa yang menangani proyek ini, dan besaran nilanya seperti apa. Bahkan dia mengaku, proyek ini tak dilakukan secara transparan untuk diketahui publik.

LKendati begitu, pemimpin desa ini mengaku keberadaan jalan yang dikerjakan ini tentunya membawa manfaat tersendiri bagi masyarakat desa, namun dia hanya sesali tak ada keterbukaan dari pihak bersangkutan terutama dari segi mekanisme aturan. Apa yang dia lakukan itu hanya dibuat sehingga tak memunculkan kecurigaan dari wargan terhadap dirinya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, proyek jalan setapak yang panjangnya 700 meter ini, diduga dikerjakan tak sesuai bestek, dan tak ada dicantumkan papan proyek, serta diduga juga berkualitas rendah, sebab disebut-sebut dalam Rancangan Anggaran Pembiayaan (RAB) per semen sak diberikan standar harga Rp.110 ribu, namun kenyataannya dipakai semen merek tertentu yang nilai jual per saknya Rp.50 ribu, sehingga menjadi pertanyaan salah satu staf desa dan beberapa warga desa lainnya.

Pegawai PU Provinsi Maluku Wili yang menangani proyek ini, ketika dikonfirmasi, Jumat (21/9/2019) lematin mengaku, ketika mengerjakan proyek tersebut pihaknya sudah mengikuti aturan main, bahkan papan proyek pengerjaan sudah ditempatkan di lokasi kerja, namun sudah dicabut oleh oknum warga desa setempat.

Lelaki ini bahkan mengaku, pekerjaan jalan panjangnya hanya 700 meter namun pihaknya menambah 50 meter lagi sehingga total panjang jalan mencapai 750 meter, dan itu sudah tuntas dikerjakan.

Dia mengaku, untuk semen yang dipergunakan dalam proyek ini menggunakan semen berkualitas sesuai standar nasional sehingga jalan setepak tersebut kokoh. (ePT)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Diduga Proyek Siluman, Kades Tumbur MTB Tak Mau Tandatangan . Silahkan membaca berita lainnya.

Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Diproses Jika Tak Indahkan Somasi/Teguran Solidaritas Pers Indonesia

Posted: 21 Sep 2018 09:34 PM PDT

Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Diproses Jika Tak Indahkan Somasi/Teguran Solidaritas Pers Indonesia

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PEKANBARU [ 21 September 2019 ], Pernyataan Asep Ruhiat SH, MH bersama rekan profesianya  pengacara Wirya Nata Atmadja selaku kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang dinilai semborono menuduh Solidaritas Insan Pers Indonesia mengintimidasi para saksi Bupati, Amril Mukminin selaku pelapor pelanggar undang-undang ITE akibat berita media Pers saat disidangkan di PN Pekanbaru (13/09/2018) pekan lalu, membuat insan Pers/Wartawan yang mengatasnamakan Solidaritas Pers Indonesia (SP), geram karena kedua pengacara dari sang Bupati Bengkalis, terindikasi menyebarkan fitnah melalui beberapa media online atau elektronik.

Selain hoax Asep Ruhiat SH, MH dan rekannya Wirya Nata Atmadja menuduh persatuan SPI mengintimidasi saksi-saksi pelapor di PN Pekanbaru (13/09) lalu, kedua kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu juga memfitnah Solidaritas Pers Indonesia di mobilisasi Toro selaku terdakwa dalam kasus undang-undang ITE akibat pemberitaan media Pers Harian Berantas.

Menanggapi berita dugaan fitnah yang berpotensi merusak kredibilitas dan reputasi Wartawan melalui persatuan Solidaritas Pers Indonesia, kedua kuasa hukum Bupati, Amril Mukminin itu, secara resmi ditegur/somasi oleh Solidaritas Pers Indonesia, Kamis (20/09/2018).

Teguran/somasi itu dilayangkan lantaran kedua kuasa hukum itu diduga telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Surat somasi itu, resmi diantar Penjab SPI, Ismail Sarlata di tempat Asep Ruhiat SH MH beracara, dengan surat Somasi/Teguran, Nomor: 002/SP/IX/IX/2018/RIAU Tanggal 20 September 2018 di Pekanbaru-Riau Negara Republik Indonesia.

Surat teguran (somasi) Solidaritas Pers Indonesia buat Asep Ruhiat SH, MH dan Wirya Nata Atmadja yang diduga pelaku pencemaranan nama baik dan atau penghinaan melalui media massa (elektronik) itu ditanda tangani puluhan Wartawan/Pers, yang berisikan keberatan, sebagai berikut:

1. Bahwa, saudara Asep Ruhiat, SH, MH dan Wirya Nata Atmadja selaku Kuasa Hukum Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, segera melayangkan surat permintaan maaf kepada Kami Solidaritas Pers (SP) Indonesia yang spontanitas terbentuk "Menolak Kriminalisasi Terhadap Pers di tanah air Indonesia;                   
2. Bahwa, saudara Asep Ruhiat SH, MH" bersama Wirya Nata Atmadja  yang mengaku kuasa hukum Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, segera meminta maaf secara terbuka di seluruh media, baik media cetak, televisi dan Online, terkait tuduhan fitnah saudara berdua yang menyatakan bahwa puluhan massa yang mendukung terdakwa Toro dengan menamakan diri Solidaritas Insan Pers.

Dimana massa yang mendukung terdakwa Toro seperti yang saudara berdua Pengacara sebutkan melalui beberapa media online, tidak benar menamakan Solidaritas Pers.

Bahkan rekan-rekan Pers yang menjalankan tugas Jurnalistik di PN Pekanbaru Provinsi Riau pada tanggal 13 September 2018, juga disaksikan oleh beberapa warga masyarakat termasuk anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Pancasila (PP);

3. Saudara Asep Ruhiat, SH, MH bersama Wirya Nata Atmadja yang tak terpisahkan menghina Solidaritas Pers (SP) segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia secara lisan melalui media massa yang menuduh terdakwa Toro telah memobilisasi massa dengan tujuan untuk mengintimidasi saksi-saksi pelapor. Dimana sesungguhnya yang terjadi saat rekan-rekan Jurnalistik menjalankan tugas pokok Pers di Pengadilan Negeri Pekanbaru meliput proses sidang terdakwa Toro pada hari Kamis Tanggal 13 September 2018, saudara Sugianto merupakan Anggota KNPI Kabupaten Bengkalis dan juga sebagai Saksi Pelapor Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang keterangannya (Sugianto) telah selesai didengar oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru pada hari Kamis Tanggal 23 Agustus 2018 atau sebulan yang lalu, menghalangi rekan Wartawan yang sedang melakukan wawancara terhadap Saksi Bupati Amril Mukminin bernama Reza Zuhelmy merupakan mantan tim sukses pemenangan Bupati Amril Mukminin, Sekretaris KNPI Bengkalis, Anggota Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bengkalis, dengan cara memotret dan mendokumentasi rekan Wartawan yang bertugas.

Bahkan saksi bernama Sugianto pada saat ditanya kepentingan apa mengambil atau memotret Wartawan yang sedang berupaya konfirmasi atau Wawancara, justru Saksi Bupati Amril Mukminin yang bernama Sugiato tersebut mengaku profesi seorang Jurnalistik/Wartawan.

4. Saudara Asep Ruhiat SH, MH bersama kawan-kawan selaku Kuasa Hukum Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, segera meminta maaf kepada Pers Nasional dan masyarakat Indonesia dan dunia secara terbuka, karena Asep Ruhiat SH, MH selaku kuasa hukum atau pengacara terindikasi melanggar undang-undang pokok Pers tahun 1999.

5. Dimana saudara Asep Ruhiat dkk melalui bukti perihal surat pemberitahuan kepada Dewan Pers pada tanggal 26 April 2017 telah melakukan pembohongan dan menuduh media Harianberantas.co.id tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Dewan Pers serta pada organisasi Pers yang ada.

6. Namun tuduhan saudara Asep Ruhiat dkk kepada rekan seprofesi kami media Harianberantas.co.id melalui surat pemberitahuan kepada Dewan Pers tangggal 26 April 2017 tersebut diatas, merupakan fitnah yang tidak sepatutnya dilakukan oleh Pengacara/kuasa hukum.

7. Bahwa dimana media Harianberantas.co.id sesungguhnya berbadan hukum resmi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Nomor AHU-39686.40.10.2014, atas nama PT. Berantas Pers Group ditanda tangani oleh atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo, S.H.,M.A., Ph.D pada tanggal 15 Desember 2014, memiliki akta pendirian dan/atau Notaris yang membidangi jenis usaha yaitu Pers, dan telah terdata di Dewan Pers pada tahun 2015 dan 2016 sebagaimana bukti pendataan Pers dari Sekretariat Dewan Pers kepada media Harianberantas.co.id Tanggal 17 November 2016.

8. Bahwa dimana kemudian, secara Administrasi juga, media Harianberantas.co.id terverifikasi dan terdaftar di organisasi Wartawan.

9. Bahwa saudara Asep Ruhiat SH, MH dkk dari Kuasa Hukum Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, didampingi Penyidik Polda Riau bernama HAFRIZANDA SH (AIPTU), termasuk saksi yang merupakan Sekretaris KNPI Bengkalis dan tim sukses Bupati, Amril Mukminin  bernama Reza Zuhelmy pada saat Dewan Pers melakukan klarifikasi atau mediasi di Gedung Dewan Pers pada hari Selasa Tanggal 29 Agustus 2017, terkait serangkaian berita yang dimuat rekan kami media Harianberantas.co.id yang diadukan Bupati, Amril Mukminin, segera meminta maaf kepada Media  Nasional, masyarakat Indonesia dan dunia secara terbuka, karena saudara Asep Ruhiat SH, MH dan kawan-kawan melalui Bupati Bengkalis Amril Mukminin tidak mematuhi dan melaksanakan rekomedasi atau PPR Dewan Pers, Nomor: 25/PPR-DP/IX/2017 Tanggal 18 September 2018.

10. Dimana pada Nomor 2 Rekomendasi atau PPR Dewan Pers tanggal 18 September 2017, Dewan Pers telah merekomedasikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin selaku Pengadu mengajukan Hak Jawab kepada Teradu (Harian Berantas) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi diterima dengan mengacu kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

11. Sementara Pemimpin Redaksi Harianberantas.co.id, Toro Laia, selaku Teradu, telah melaksanakan dan mematuhi PPR dari Dewan Pers tersebut pada Tanggal 08, 26 Oktober 2017 disertai Tanggapan/Permohonan Maaf kepada Pengadu pada Tanggal 09 November 2017. Bukti berita PPR dari Dewan Pers yang telah dipatuhi dan dilaksanakan oleh Teradu, Toro Laia (Harian Berantas), terlampir;
Demikian surat Somasi/Teguran dari Solidaritas Pers (SP) Indonesia ini kepada saudara Asep Ruhiat, SH, MH, Wirya Nata Atmadja dkk, tembusannya kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Pers, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan kepada lembaga hukum lainnya maupun rekan-rekan Pers di Indonesia, untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Apabila dalam jangka waktu 3X24 jam tidak mengindahkan somasi/teguran ini, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku, tutup isi surat somasi/teguran resmi Solidaritas Pers Indonesia.

Hingga berita ini terekspos, via henphon Asep Ruhiat SH, MH saat dihubungi grup Solidaritas Pers Indonesia, tidak aktif. Sementara Wirya Nata Atmadja sendiri belum terkonfirmasi karena beradaan bersangkutan tidak diketahui media.
Selain itu. (Red)

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Diproses Jika Tak Indahkan Somasi/Teguran Solidaritas Pers Indonesia . Silahkan membaca berita lainnya.

A. Zaki - Mad Romli Resmi DiLantiK Menjadi Bupati - Wakil Bupati Tangerang Oleh Gubernur Banten

Posted: 21 Sep 2018 09:25 PM PDT


BantenNet.com  ,KABUPATEN TANGERANG - Setelah resmi di lantik oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim menjadi Bupati - Wakil Bupati A.Zaki - H Mad Romli periode 2019 - 2023 Bertempat Gedung KP3B Serang, melalui SK Kemendagri yang di tandatangani sebagai Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tangerang, pada, Jum'at ( 21/9 ) pukul 9.00 pagi.

Namun melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka serah terima jabatan sekaligus pemaparan Visi dan Misi Bupati Tangerang 2019-2023. Di hadapan Pimpinan dan anggota DPRD, turut hadir  PJ Bupati Kabupaten Tangerang, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua MUI, Ketua Pengadilan Negeri Agama, Kepala Kajaksaan Tinggi Negeri, Kapolres Kota Tangerang, Danramil 0510/Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Kalapas Negeri Tangerang, unsur Muspida, Muspika, Ormas, OKP, LSM, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Tangerang, beserta para tamu undangan lainnya. Bertepampat di gedung DPRD Kabupaten Tangerang Jum'at (21/9) pukul 13.00 WIB.

Menurut Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerangkan, dmana tujuan dan sasaran pembangunan yang akan diwujudkan oleh Bupati dan Wakil Bupati, pasti bermuara pada kesejahteraan warga masyarakat Kabupaten Tangerang dan untuk meningkatkan pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

" Kami dari Pemerintah Kabupaten Tangerang juga meminta peran serta aktif dan partisipasi masyarakat dalam membantu terwujudnya, segala bentuk realisasi yang akan dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati periode 2019-2023," Terang A. Zaki Iskandar.

Iapun menambahkan, bahwa program pembangunan di Kabupaten Tangerang yang selama ini sebagai daerah yang layak Investasi harus selalu di tingkatkan.

Dan mengedepankan cita-cita pembangunan dengan Visi Cerdas, Makmur, Religius, Sehat, Sejahtera, serta Berwawasan lingkungan.

Dengan Visi Peningkatan Pemerataan akses dan fasilitas pelayananan Pendididikan dan Kesehatan bagi masyarakat, peningkatan pengembangan perekonomian daerah dan perekonomian masyarakat menuju peningkatan daya saing daerah serta daya saing masyarakat, peningkatan pengembangan nilai-nilai agama dalam penyelenggaraan pemerintah dan ke hidupan ber masyarakat menuju masyarakat yang religius, penciptaan iklim investasi dan usaha yang kondusif yang di dukung oleh peningkatan pembangunan  infrastruktur dasar yang merujuk pada ke seimbangan ruang dan lingkungan.

" Juga peningkatan pelayanan publik yang didukung oleh birokrasi yang bersih, profesional, berwibawa, transparan, dan bertanggung jawab," ungkapnya

"Kami pun berharap senerigitas segenap unsur dan elemen masyarakat, nantinya mampu mendukung semua program pemerintah Kabupaten Tangerang," Tutup Ahmed Zaki Iskandar.

>  hms / sol 

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang A. Zaki - Mad Romli Resmi DiLantiK Menjadi Bupati - Wakil Bupati Tangerang Oleh Gubernur Banten . Silahkan membaca berita lainnya.

KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab Tangerang

Posted: 21 Sep 2018 09:25 PM PDT


BantenNet.com , KABUPATEN TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang melakukan Rapat Pleno dalam menetapkan Daftar Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tangerang pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Kamis ( 20/9 ) di RM Waroeng Sunda Balaraja Kabupaten Tangerang - Banten.

Yang dihadiri Komisoner KPU, Panwaslu Kabupaten Tangeramg, Perwakilan Partai yang mengikuti Pemilu yaitu Golkar, PPP, PDI, Gerindra, PKS, PKB, PAN, PBB, Demokrat, Hanura, Nasdem, Berkarya, PSI, Garuda, Perindo,

Menurut Ketua KPU Kab Tangerang Ali Zaenal Abidin menyampaikan Rapat Pleno terbuka terkait penetapan Daftar Calon Tetap calon Anggota Dewan Kabupaten Tangerang periode 2019 - 2023.

" Dimana penetapa daftar calon anggota dewan sudah melalui tahapan prosedural, namun jumlah bakal calon legislatif sebelum ada tanggapan berjumlah 702 Bacaleg," ucap Ali Zaenal pada awak media.

Disamping itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi kepada Bakal Calon Legislative.

" Dari hasil verifikasi ada beberapa bacaleg yang belum melengkapi syarat, kemudian KPu telah memberikan waktu untuk melengkapinya," ungkapnya

Dalam proses penetapan ada beberapa Bacaleg yang di coret sekitar, tujuh bacaleg, karena tidak memenuhi syarat

" KPU melakuan proses melalui dari penetapan Daftar Calon Sementara ssbanyak 695 bacaleg dan diumumkan sehingga di tetapkannya disaat Daftar Calon Tetap," Katanya.

Adapun Calon legislative yang berstatus ASN, TNI atau Kepala Desa, dalam perundang undangan bagi yang mencalonkan diri.

" Mereka harus mengundurkan diri, dimana pengunduran dirinya tidak boleh dicabut kembali, bahkan harus dibuktikan SK pemberhentian dengan waktu sebelum DCT diumumkan, dan segera diberikan ke KPU," tegas Ali Zaenal Abidin.

KPU menjalankan sesuai amanat PKPU No.20 tahun 2018, pasal 27 ayat 6, jika kemudian SK pemberhentian, sebelum diterima oleh calon anggota DPRD.


> sol/hms

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab Tangerang . Silahkan membaca berita lainnya.

Pemkab Bursel Umumkan Kuota CPNS 2018

Posted: 21 Sep 2018 04:54 PM PDT

Gas Elpiji 3 kg Langka Masyarakat Duri Menjadi Resah

Posted: 21 Sep 2018 07:39 AM PDT

Gambar Ilustrasi 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | BENGKALIS |  [ 21 September 2018 ], Seiring dengan perkembangan zaman baik teknologi maupun pola kehidupan membuat Gas Elpiji adalah salah satu Hal yang sangat di butuhkan oleh Masyarakat pada Umumnya.

Yang mana sekarang Masyarakat menggunakan Kompor Gas dengan bahan bakar dari gas yang di salurkan melalui Elpiji sehingga dapat mengeluarkan api apa bila dinyalakan sehingga bisa digunakan untuk memasak.

Tidak seperti dulu orang masih banyak yang menggunakan Kompor Minyak Tanah atau bahkan memasak memakai Kayu Bakar, Tapi sekarang dengan banyaknya pengguna Kompor Gas membuat Gas Elpiji 3 kg sangat dibutuhkan oleh Masyarakat karena harganya yang sangat terjangkau dan banyak diminati Masyarakat sehingga ketika gas langka pasti menimbulkan dampak atau keresahan bagi Masyarakat.

Seperti halnya yang ada di daerah Duri Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Sulitnya mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg di Warung - Warung yang biasa menjual Gas elpiji bahkan sampai ke Pangkalan Gas Elpiji 3 kg juga tidak ada .

Karena hal tersebut masyarakat duri menjadi resah karena gas tersebut memang sangat mereka butuhkan untuk kehidupan sehari - hari.

Seperti yang dikatakan oleh Ida Warga Duri yang mengatakan kepada Awak Media.

Dikatakannya karena langkanya gas tersebut membuat terkadang saya harus mencari kemana - mana agar dapat masak dirumah , padahal biasanya saya hanya perlu berjalan sebentar menuju Warung depan rumah yang biasanya menjual Gas Elpiji 3 kg ini tapi sekarang untuk isi ulang 1 tabung Gas Elpiji saja saya harus berjalan dan bertanya ke setiap Kedai penjual Gas Elpiji agar dapat Membelinya dan membawanya pulang ," Ucapnya.

Adapun yang menjual isi Ulang Gas Elpiji 3 Kg ini saya harus rela membayar mahal dengan Harga Rp. 30.000 ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ) itupun susah cari nya ," Imbuhnya.

Ida berharap semoga Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat memberikan ketegasan kepada Pihak Terkait mengenai Pengadaan Gas Elpiji 3 Kg ini sehingga masalah Langka ( Sulit ) nya Gas Elpiji 3 Kg dapat segera teratasi sehingga masyarakat tidak resah karena Gas Elpiji yang Langka ," Tambahnya.

Tambahnya semoga kedepannya masalah ini segera dapat teratasi sehingga harga Gas Elpiji 3 Kg kembali Normal dan Gas Elpiji tersebut pun kembali mudah didapatkan oleh Masyarakat ," Tutupnya.

Sementara itu Intan Ibu Rumah Tangga yang Tinggal di Jalan Kayangan pun mengatakan hal sama seperti yang dikatakan oleh Ida.

Menurutnya Sulitnya Gas Elpiji ini sangat berpengaruh sekali terhadap Kehidupan kami, karena mau masak saja ketika tiba - tiba gas di rumah habis saya pun menjadi bingung saat mencari gas keluar tidak ada dan setiap Kedai yang saya datangi untuk membeli Gas Elpiji mengatakan kosong ," Imbuhnya.

Akibat dari sulitnya Gas Elpiji tersebut membuat terkadang saya harus Lari kesana - kemari untuk mencari gas itupun kadang tidak juga mendapatkan Gas Elpiji tersebut ," Tutupnya.( Galih )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Gas Elpiji 3 kg Langka Masyarakat Duri Menjadi Resah . Silahkan membaca berita lainnya.

Kodam XVI/Pattimura Gelar Komsos Kreatif Bernuansa Lomba Melukis

Posted: 21 Sep 2018 07:01 AM PDT

BERITA MALUKU. Suasana meriah dan berbeda terlihat di Baileo Slamet Riyadi Makorem 151/ Binaiya, Jalan Ahmad Yani, kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Jumat (21/09). Pasalnya Kodam XVI/Pattimura menggelar Komsos Kreatif Lomba melukis Tingkat Kodam XVI/Pattimura.

Lomba gambar di Baileo Slamet Riyadi tersebut dibuka langsung Kepala Staf Kodam XVI/Pattimura Brigjen TNI Asep Setia Gunawan mewakili Panglima Kodam XVI/Pattimura Mayjen TNI Suko Pranoto yang diikuti oleh para peserta dari jajaran korem 151/Binaiya dan korem 152/Babullah.

Pangdam dalam amanat yang dibacakan oleh Kasdam mengatakan, lomba melukis tersebut digelar guna mencari bibit pelukis yang terbaik di tingkat kodam XVI/Pattimura guna mengikuti lomba yang akan di laksanakan di Mall Alam Sutra.

Pangdam juga mengatakan sangat menyambut gembira generasi muda khususnya bagi generasi muda yang mempunyai kreatifitas di bidang melukis dan memiliki daya positif.

Para peserta tampak antusias menuangkan imajinasinya di atas kanvas yang disiapkan panitia. Masing-masing anak beradu imajinasi melukis Tentara, kemanunggalan TNI dengan Rakyat.

Dalam loba tersebut, Amira Salsabila Diana Putri dari Kodim 1507/Saumlaki keluar sebagai juara pertama berdasarkan penilaian dewan juri.  Juara II diraih Mifta Fauzi perwakilan Kodim 1501/ Ternate, sedangkan juara III diraih Fahim Saiman perwakilan Kodim 1502 / Masohi dan Juara Harapan diraih oleh Nurfanda H perwakilan Kodim 1501 / Ternate. Para juara mendapatkan piala, piagam serta dana pembinaan yang diserahkan langsung oleh Kasdam XVI/Pattimura. (Pendam16)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kodam XVI/Pattimura Gelar Komsos Kreatif Bernuansa Lomba Melukis . Silahkan membaca berita lainnya.

Kodam XVI/Pattimura Gelar Komsos Kreatif Bernuansa Lomba Melukis

Posted: 21 Sep 2018 05:27 AM PDT

Personel Kodam Pattimura Latihan Tarian Tobelo

Posted: 21 Sep 2018 05:27 AM PDT

Semakin Yakin kepercayaan Masyarakat Ambon kepada Satgas Yonif 731/Kabaresi

Posted: 21 Sep 2018 05:12 AM PDT