Waduh, Kantor Bupati Bursel dan Empat Kantor Kenah Sasi Adat |
- Waduh, Kantor Bupati Bursel dan Empat Kantor Kenah Sasi Adat
- Selsily Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Kepentingan Pileg 2019
- Pemilik Lahan Segel Dua Kantor Milik Pemkab Bursel
- DPRD Minta Pemda Bursel Prioritaskan Pembangunan Jalan Biloro-Fogi
- Panitia PAW Kepala Desa Suka Harja Diduga Tidak Transparan
- Polair dan Basarnas MTB Selamatkan 4 Orang di KM Nusa Jaya
- KPU Maluku Utara Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019
- Dinas PRKP Maluku Terus Upayakan Penyelesaian Pembanungan Rumah Susun
- BKD Maluku Pastikan Data ASN Koruptor Sudah Diserahkan Ke BKN Sebelum Akhir Desember
- Sekolah Suwasta Boleh Meminta Iuran Pada Wali Murid; ini Kata Ketua Yayasan Al-Azahriyah
- A.Zaki, Minta Pemuda Dapat Bekerja Keras Menuju Generasi BerJaya, Martabat, Sejahtera
- Polda Kalbar Ungkap Judi Online dan Togel Beromset Miliaran Rupiah
- Kontingen Karate Kodam Pattimura Raih Satu Medali Perunggu Dari Nomor Kumite
- Peran Ombudsman dalam Menengahi Perselisihan Penyelenggara Pelayanan Publik
- Nangis Saat Ditahan Kejagung, Karen Agustiawan Dirut Pertamina Tersandung Pidana Korupsi
Waduh, Kantor Bupati Bursel dan Empat Kantor Kenah Sasi Adat Posted: 24 Sep 2018 09:36 PM PDT |
Selsily Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Kepentingan Pileg 2019 Posted: 24 Sep 2018 09:21 PM PDT |
Pemilik Lahan Segel Dua Kantor Milik Pemkab Bursel Posted: 24 Sep 2018 09:11 PM PDT |
DPRD Minta Pemda Bursel Prioritaskan Pembangunan Jalan Biloro-Fogi Posted: 24 Sep 2018 09:11 PM PDT |
Panitia PAW Kepala Desa Suka Harja Diduga Tidak Transparan Posted: 24 Sep 2018 09:10 PM PDT BantenNet.com, KABUPATEN TANGERANG - Pemilihan Antar Waktu(PAW) Kepala Desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang,diduga adanya pencekal slah satu calon peserta. Pasalnya kejanggalan itu dapat diketahui dari tanggal pendaftaran pada 14 Agustus-19 Agustus 2018 yang ditetapkan oleh pihak Panitia PAW yang seharusnya pembukaan dan penutupan itu selama tujuh hari,sementara ini hanya enam hari dari tanggal yang sudah ditentukan. Dalam hal itu,Jaenus salah satu calon peserta PAW saat itu merasa dirugikan dari ketidak transparanan pihak panitia PAW Kepala Desa Suka Harja. "Pertama dari tanggal dan waktu yang sudah ditentukan itu sudah salah,seharusnya selama tujuh hari ini kok cma enam hari.selain itu penutupannya,menurut aturan yang sudah disepakati bahwa penutupan pendaftaran itu seharusnya 1x24 jam atau pada puku 24.00 wib.bukan jam 12.00 siang".kata jaenus kepada wartawan,pada Senin (24/9/2018). Dikatakan Jaenus,bahwa dirinya pun berhak mengikuti Pemilihan PAW Kepala Desa Suka harja dan persyaratannya pun tidak ada masalah. "Saya juga kan warga negara Indonesia dan berhak untuk mengikuti pencalonan PAW Kepala Desa".Imbuhnya Dilihat adanya dugaan kejanggalan,Jaenus akhirnya memberikan somasi pertama(ke-1) kepada ketua panitia PAW tertanggal 11 september 2018.namun tidak ditanggapi oleh pihak panitia,hingga somasi ke-2 tanggal 13 September 2018. yang berkesimpulan bahwa panitia dalam menjalankan tugasnya telah melanggar aturan yang berlaku.itu pun tidak direspon. Padahal,pernah ada statemen dari pemdes setelah acara pemilihan selesai,"kalo masih ada gugatan dari calon peserta maka tidak akan adanya pelantikan,tapi dalam hal itu knpa SK sudah terbit dan pelantikan hari rabu esok akan dilaksanakan. sedangkan permasalahan gugatan somasi dari salah satu calon peserta yang ditolak pihak panitia a/n Jaenus Solihin,SE.SSA,masih berjalan,dan menurutnya diduga adanya permainan dalam pemilihan PAW tersebut oleh panitia. disisi lain menurut ketua Panitia PAW saat dihubungi via telpon genggamnya tadi malam mengatakan,Dalam pemilihan PAW tersebut tidak adanya penjegalan kepada salah satu pencalon PAW. "Penyelesaiannya secara kekeluargaan udah adanya ketemuan,dan tidak ada penjegalan atau apa pa,keputusan itu kan adanya dikami,dan itu sudah dibicarakan sebelumnya terkait penutupan pendaftaran". > spyn Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Panitia PAW Kepala Desa Suka Harja Diduga Tidak Transparan . Silahkan membaca berita lainnya. |
Polair dan Basarnas MTB Selamatkan 4 Orang di KM Nusa Jaya Posted: 24 Sep 2018 08:51 PM PDT SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Anggota Polisi Pelairan (Polair) Kepolisian Resor (Polres) dan Badan SAR Nasional (Basarnas) Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku pada Senin (24/9 berhasil selamatkan 5 orang di Kapal Motor (KM) Nusa Jaya yang dilaporkan hilang di perairan Seira, Kecamatan Wermaktian. Ke 5 korban tersebut, terdiri dari 4 awak kapal yakni Iskandar, (46), Bara (17), Hendrik (17) dan Yanto (17) serta 1 penumpang atas nama Maycel Albart (29) dilaporkan hilang oleh keluarga pada Minggu (23/9) di perairan Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan. Kapal dengan rute Saumlaki - Seira tersebut dilaporkan mengalami gangguan pada mesin di sekitar Karang Batu Kerbau, sebelah Utara Desa Latdalam pada pukul 11.00 WIT. Pencarian dan penyelamatan ini dipimpin Kasat Polair Res MTB, Ipda Ar Sambas ini menggunakan armada Kapal Polisi (KP) XVI 2010 Eraspus bersama dengan 4 anggota Polari dan 3 anggota Basarnas. Awalnya pencarian dilakukan disekitar Karang Batu Kerbau kemudian dilanjutkan ke Selatan Pulau Ngolin, Pintu Tandula dan sekitar Desa Latdalam. Para korban ditemukan selamat sekitar pukul 14.20 WIT di perairan Kepulauan Selu. Setelah ditemukan, KM Nusa Jaya kemudian ditarik dari lokasi temuan menuju Kota Seira. Setibanya di Pelabuhan Seira nakhoda dan awak kapal kemudian melakukan perbaikan kapal sementara KP Erapus bersama kru kembali ke Saumlaki. (Albert Batlayeri) |
KPU Maluku Utara Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 Posted: 24 Sep 2018 08:11 PM PDT TERNATE, LELEMUKU.COM - Guna mewujudkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang aman damai dan sejuk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu DPR,DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, yang berlangsung di Lapangan Ngara Lamo, Salero. Minggu (23/9). Deklarasi Kampanye damai tersebut mengambil tema "Indonesia Menolak HOAX,Politisasi SARA dan Politik Uang," yang diwarnai dengan rangkaian kegiatan dalam Deklarasi Kampanye Damai Pemilu DPR,DPD dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di mulai dengan perkenalan paslon nomor urut Capres/Cawapres, perkenalan nomor urut peserta parpol, calon DPD prov. Malut, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Doa. Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin, SH, MH. mendapatkan kesempatan pertama menyampaikan Orasi Demokrasi wujudkan Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019 yang aman, damai dan sejuk. "Deklarasi kampanye ini adalah awal dari tahapan kampanye pemilihan caleg dan capres cawapres, kegiatan kampanye merupakan penyampaian visi dan misi bukan kampanye saling menghujat menyebarkan Hoax serta politik Uang, sehingga diharapkan kampanye dapat berjalan dengan baik," kata dia. Selanjutnya Ketua KPU Provinsi Malut, Syahrani Sumadayo, ST. MSi mengajak seluruh pihak untuk menjaga agar kampanye damai ini terus terjaga hingga tuntas nantinya. "Hari ini secara serentak dilaksanakan Deklarasi kampanye Damai seluruh indonesia , mari kita tampilkan budaya yang damai dalam melaksanakan kampanye, jangan saling menghujat menyebarkan hoax untuk itu para calon agar dapat melaksanakan kampanye dengan menyampaikan visi dan misi, kampanye dapat dilaksanakan saat ini dengan pertemuan terbatas dan tatap muka," papar dia. Rangkaian kegiatan dalam Deklarasi Kampanye Damai Pemilu DPR,DPD dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dilanjutkan dengan Perkenalan Maskot pemilu 2019 dan Jingle pemilu 2019. Puncak dari acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu DPR,DPD dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 ialah Pembacaan Ikrar Deklarasi Damai oleh KPU Provinsi Malut yang diikuti oleh Ketua Parpol calon anggota DPD RI peserta pemilu 2019 dan Penandatanganan Deklarasi Damai oleh calon anggota DPD RI prov. Malut dan ketua parpol. Mewujudkan Pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. Melaksanakan kampanye yang tertib yang damai, anti hoak dan menolak politisasi uang dan Melaksanakan kampanye berdasarakan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pelepasan burung merpati sebagai lambang kedamaian menjadi penutup rangkaian kegiatan Deklarasi Kampanye Damai mewujudkan Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019 yang aman, damai dan sejuk. Hadir dalam pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai antara lain, Ketua KPU Prov. Malut Bapak Syahrani Sumadayo, ST. MSi, Ketua Bawaslu Prov. Malut, Muksin Amrin, SH, MH, Gubernur Prov. Malut KH. Abd. Gani Kasuba, LC, Kapolda Malut (Brigjen Pol Drs. M. Naufal Yahya, M.Sc. Eng., Komisioner KPU Prov. Malut Safril Awal Spd, Komisioner KPu Prov. Malut, Kasman Tan, SE, Komisioner KPU Prov. Malut, Puja Sutamat S.Sos. M.Si, Para Komisioner Bawaslu Prov. Malut, Dir Intelkam Polda Malut Kombes Pol Alfian Budianto, SH. M.H, Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda, SIK, Para ketua parpol peserta pemilu Prov. Malut, para Caleg masing-masing parpol, Forkopimda Malut. (HumasPoldaMalut) |
Dinas PRKP Maluku Terus Upayakan Penyelesaian Pembanungan Rumah Susun Posted: 24 Sep 2018 04:36 PM PDT BERITA MALUKU. Tahun ini ada tiga daerah di Maluku yang mendapat jatah pembangunan rumah susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ketiga daerah tersebut, yakni Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kota Ambon. "Untuk Kabupaten SBB dan Kota Ambon diperuntukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan di Masohi diperuntukan untuk mahasiswa," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku, Kasrul Selang, Senin (24/9). Untuk progres pekerjaan, Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon berjalan dengan baik, hanya saja ada sedikit permasalahan di Kabupaten Piru. Namun hal tersebut sudah diselesaikan. "Memang dalam progresnya kita sedikit mengalami ita keterlambatan terutama pembangunan rumah susun di piru, Kabupaten SBB, Namun setelah diambil keputusan, kita ada perubahan lain, mungkin hari ini fondasi sudah selesai," ucapnya. Dirinya optimis, pembangunan ketiga rumah susun akan selesai tepat waktu. Sementara itu, untuk pembangunan rumah khusus di tahun ini, Maluku hanya mendapat satu jatah di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. "Sampai saat progresnya sudah hampir 80 persen," ujarnya. Rumah susun yang dibangun terdapat 50 unit, yang diperuntukan nelayan. "Hanya diperuntukan untuk nelayan, sedangkan untuk ASN belum ada," pungkasnya. Untuk diketahui, sebanyak tiga buah tower Rumah Susun (Rusun) untuk 137 unit untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di provinsi Maluku ditargetkan dapat selesai tahun 2018. Tahap awal pembangunan tiga tower di Maluku yang dilakukan di Kota Ambon empat lantai dengan kapasitas 58 unit. Semamentara Kabupaten Maluku Tengah yang memiliki tiga lantai dengan kapasitas 37 unit dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang juga memiliki tiga lantai dengan 42 unit. Kepala Satker penyediaan perumahan provinsi Maluku, Piter Pakabu, mengungkapkan, pembangunan Rusun MBR tersebut menjadi satu dari beberapa upaya dalam percepatan program pembangunan sejuta rumah di Indonesia. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2018 Kementerian melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat provinsi Maluku dibawah nahkoda Kasrul Selang patut diapresiasi. Pemerintah melalui dinas PUPR Provinsi Maluku tengah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di 11 Kabupaten/kota di Maluku yang dilerolroyaskan kalangan mahasiswa. "Sedang dibangun tiga Rusun untuk Kota Ambon untuk PNS, Rusun di Maluku Tengah untuk Mahasiswa dan Rusun di Kabupaten Seram Bagian Barat untuk PNS," jelansya. Pemerintahan dibawah pimpinan Jokowi saat ini melakukan percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk diantaranya di bidang perumahan. Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dinas PRKP Maluku Terus Upayakan Penyelesaian Pembanungan Rumah Susun . Silahkan membaca berita lainnya. |
BKD Maluku Pastikan Data ASN Koruptor Sudah Diserahkan Ke BKN Sebelum Akhir Desember Posted: 24 Sep 2018 04:26 PM PDT BERITA MALUKU. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Femy Sahetapy memastikan sebelum batas akhir Desember 2018, data Pegawai Negara Sipil (PNS) berstatus koruptor, sudah diserahkan ke Badan Kepagawaian Negara (BKN) RI. Penyerahan data PNS ini menindaklanjuti surat keputusan bersama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor di seluruh Indonesia. SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi. "Selama satu minggu, karena Pak Seketaris Hamin Bin Thahir sibuk dengan KUA PPAS, jadi belum bisa ditindaklanjuti. Setelah ini beliau juga akan ke Jakarta, sekembalinya baru kita bisa tindaklanjut," kata Sahetapy, Senin (24/9). Dikatakan, tindaklanjut tersebut berupa pertemuan bersama seluruh santuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk penyesuaian data sesuai keputusan inkra Pengadilan. "Jadi sudah dilapor kepada bapak Gubernur, setelah pak Sekda kembali baru rapat dengan SKPD untuk ditindaklanjuti. Dan dipastikan akan selesai batas waktu, Desember mendatang," ungkpanya. Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Terima kasih karena telah membaca informasi tentang BKD Maluku Pastikan Data ASN Koruptor Sudah Diserahkan Ke BKN Sebelum Akhir Desember . Silahkan membaca berita lainnya. |
Sekolah Suwasta Boleh Meminta Iuran Pada Wali Murid; ini Kata Ketua Yayasan Al-Azahriyah Posted: 24 Sep 2018 10:45 AM PDT BantenNet.com, KABUPATEN TANGERANG - Dunia pendidikan saat ini memang perlu menjadi perhatian yang khusus terutama penerapan aturan terkait pungutan biaya yang diambil oleh sekolah - sekolah swasta yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Dalam hal ini pungutan tersebut terjadi di Sekolah Dasar Islam (SDIT) Terpadu Harapan Bangsa yang dikelola oleh Sdr. Dra. Jaujiyah. M.Pd, dimana siswa SDS,SMP Dan SMA/SMK tersebut diwajibkan untuk membayar iuran Ujian Tengan Semester yang diaelenggarakan oleh sekolah tersebut sebesar 15.000 rupiah tingakat SD, 25.000 tingakat SMP dan 50.000 tingkat SMA/SMK Hal ini disampaikan Imam Fahrudin salah satu orang tua murid saat mempertanyakan terkait anaknya yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian tengah semester dikarenakan belum melunasi uang ujian tengah semester tersebut.ucapnya kepada BntenNet.com pada ( 24/9). Menurut Imam Fahrudin "Perbuatan kepala sekolah tersebut sangat melanggar hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak yang telah di atur dan itu sebuah pelanggaran berat karena dengan tindakan kepala sekolah tersebut membuat anak saya tidak percaya diri dan diskriminatif serta telah melalaikan hak - hak anak saya dalam menikmati kegiatan belajar di sekolah tersebut.ujar Ketua KOMWIL Reclasering Indonesia Provinsi Banten. Lanjut Imam " saya meminta kepada pejabat yang berwenang untuk meninjau kembali akreditasi dan ijin operaaional sekolah tersebut dan menindaklanjuti masalah ini sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, apalagi ini terkait dengan pungutan - pungutan kegiatan belajar diluar aturan yang berlaku" katanya Sementara itu Jaujiyah Kepala Sekolah sekali gus Ketua Yayasan Al-Azahriyah membenarkan adanya Iuran ujian UTS (ujian tengah Semester ) bagi para murid dari tingkat SD, SMP, Dan SMA/ SMK dengan iuran yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan, ini semua kami lakukan seusai dengan aturan yang ada karna pihak swasta boleh meminta iuran kepada wali murid sesui dengan kebutuhan yang diperlukan dan kami yayasan mempunyai surat dari Dinas Pendidikan bahwa pihak swasta boleh meminta iuran,ucapnya " semua yang kami lakukan ini sesuai dengan peraturan yang di berikan Dinas Pendidikan dan kami tidak merasa bersalah dalam meminta iuran bagi wali murid yang anak anaknya sekolah di yayasan kami" tuturnya. Bahkan hampir semua yayasan atau sekolah swasta di perbolehkan meminta iuran kepada wali murid, dan bukan sekolah atau yayasan kami saja meminta iuran hampir semua yayasan yang berada di kabupaten Tangerang meminta iuran kepada wali murid, bahkan ada yang meminta Iuran bulanan atau SPP dan yang lainnya, tapi untuk Yayasan Al-Azahriyah hanya meminta Iuran Ujian Tengah Semester (UTS) karna penggandaan Dokumen yang kami masih Kekurangan.jelasnya. >sol / ldn Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Sekolah Suwasta Boleh Meminta Iuran Pada Wali Murid; ini Kata Ketua Yayasan Al-Azahriyah . Silahkan membaca berita lainnya. |
A.Zaki, Minta Pemuda Dapat Bekerja Keras Menuju Generasi BerJaya, Martabat, Sejahtera Posted: 24 Sep 2018 10:05 AM PDT BantenNet.com ,KABUPATEN TANGERANG - Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) melakukan penyegaran kepengurusan yang lama kepada yang baru, diwujudkan Pelantikan Ketua KNPI Kabupaten Tangerang Periode 2018 - 2021 yang dijabat Adang Akbarudin, Senin ( 24/9 ) di Gedung Graha Pemuda Kabupaten Tangerang - Banten. Pelantikan dilakukan oleh Ketua DPD KNPI Banten Rano Alfath menyampaikan para pengurus KNPI yang dilantik, agar berpola pikir yang besar agar terciptanya ide-ide besar. "Kepengurusan baru ini, KNPI Kabupaten Tangerang harus terus menciptakan ide-ide besar dan sekaligus mengharumkan nama pemuda serta terjalin hubungan yang sinergi pada Pemerintah Daerah, kepada kepengurusan yang baru," ucap H Rano dalam sambutan acara Pelantikan. Sementara Ketua DPD KNPI terpilih Adang Akbarudin, mengatakan terima kasih kepada seluruh elemen pemuda yang tergabung didalam organisasi kepemudaan ( OKP) dan 29 pengurus DPK Kecamatan, bahwa musda yang digelar bulan yang lalu di puncak Bogor, berjalan dengan sukses, dengan menghasilkan komposisi kepengurusan yang saat ini dilantik. " Kami berharap agar KNPI ini bisa lebih bersinergi dengan pemerintah daerah, banyak program-program yang bisa disinergikan dengan Pemerintah Daerah," Kata Adang. Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar dalam Sambutannya berharap agar pemuda bekerja keras dengan menggali potensi agar pemuda bisa berjaya, bermartabat dan sejahtera. " Masih banyak peluang yang harus kita gali, apalagi banyak program-program pembangunan yang berkaitan dengan kepemudaan" terang Zaki. Pelantikan Pengurus DPD KNPI Kabupaten Tangerang dihadiri Bupati Tangerang, Dandim 0510 Diwakili Danramil Tigaraksa, Kapolres Tangerang Diwakili Kasat Binmas Kompol Saludi, DPD RI Achmad Subadri dan Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Kadispora, Ketua MUI diwakili Sekretaris KH.Nur Alam.MA, Tomas, Togak dan Ketua OKP se Kabupaten Tangerang. Namun acara Pelantikan Diakhiri dengan Doa oleh KH.Nur Alam, MA Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang. > sol Terima kasih karena telah membaca informasi tentang A.Zaki, Minta Pemuda Dapat Bekerja Keras Menuju Generasi BerJaya, Martabat, Sejahtera . Silahkan membaca berita lainnya. |
Polda Kalbar Ungkap Judi Online dan Togel Beromset Miliaran Rupiah Posted: 24 Sep 2018 08:38 AM PDT Polda Kalbar Ungkap Judi Online dan Togel Beromset Miliaran Rupiah "ini kali pertama kita menangkap dan mengungkap perjudian online dan togel terbesar beromset milyaran rupiah selama ia menjabat sebagai Kapolda Kalbar, "ungkap Irjen Pol Drs Didi Haryono dalam keterangan persnya, Senin, (24/9). Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs Didi Haryono menjelaskan, pihaknya mendapati perjudian online ini di dua tempat di Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Sudah 8 tersangka diamankan saat ini, sementara masih ada beberapa orang dalam pengembangan kasus ini. Penangkapan terhadap bandar besar ini dilakukan setelah sebelumnya Tim Subdit II Cyber Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penyergapan tanggal 16-17 September lalu di daerah Singkawang dan Pontianak. Penangkapan terhadap sub agen atas nama Abun di rumahnya ini kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui nomor HP tersangka Ahui sehingga akhirnya berhasil ditangkap 8 orang terkait kasus tersebut. "Tersangka dikenal sangat licin dan mempunyai jaringan kuat di empat wilayah yakni Singkawang, Sambas, Melawi dan Kota Pontianak. Para tersangka berikut barang bukti judi online kini diamankan di Mapolda Kalbar," kata Irjen Pol Drs Didi Haryono. Kapolda menerangkan tersangka sebagai bandar sudah beraksi selama 8 bulan membuka perjudian di Singkawang, Sambas, Melawi dan Pontianak untuk jenis judi togel, sepak bola dan adu ayam melalui website: www.choilthnang.com, www.vivawin.com, www.sbobet.net. Selanjutnya tersangka mencari agen sebagai pengepul di empat kabupaten dan kota. "Di Kota Singkawang ada 20 Agen, Kabupaten Sambas ada 12 agen, Kabupaten Melawi ada 10 agen dan Kota Pontianak sebanyak 12 agen. Total omzet perbulan diperkirakan 1 miliar hingga 2 miliar rupiah setelah dikembangkan omzet mencapai 3 miliar, rupiah" tuturnya. Kegiatan judi togel ini , kata Kapolda, dibuka hampir setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan juga hari Minggu. Sedangkan judi bola dibuka disesuaikan waktu siaran langsung sepak bola liga Champions, Liga Eropa, Liga Italia, Liga Inggris, Liga Spanyol termasuk Liga Indonesia. Semua agen dan pengepul di masing-masing dikendalikan langsung oleh bandar terbesar. Menurut dia, tersangka memiliki kantor untuk rekap perjudian yang dilengkapi dengan laptop 1 buah, tablet 10 buah. Tersangka Juga memiliki akses permainan judi online yang terhubung dengan server bandar di Kota Pontianak. Kemudian tersangka memiliki jalur akses ke kantor Pusat di Jakarta. Untuk pembelian dan pembayaran hasil perjudian dari pemain dilakukan melalui transfer ke Rekening BCA, BRI dan CIMB atas nama LH. "Para tersangka bandar judi online dan judi togel ini akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat: (1) KUHP dengan Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. (1.000.000.000)- (satu Milyard Rupiah), "tutupnya. Barang-bukti yang digelar saat press conference, yang berhasil disita petugas di Kota Singkawang, berupa: 2 (dua) buah buku rekening Bank BRI dan sebuah buku rekening CIMB niaga Syariah an. LH; 1 (satu) buah ATM BCA; sebuah handphone galaxy J2 Primer; sebuah handphone merek iPhone X; sebuah tablet Samsung; 4 (empat) buah buku rekapan laporan transaksi perjudian online 2(dua) buah buku rekening bank BRI an. STK; sebuah buku rekening bank CIMB NIAGA an. LH; sebuah laptop merk Azus; 10 unit tab Samsung A6 merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 195.329.000,-. Sedangkan dari lima Tersangka di Kota Pontianak, berupa: 20 unit Samsung Galaxy Tab; sebundel rekapan calon member judi online; 2 buah laptop Asus; 20 buku rekapan member yang berminat; 2 buku pelanggan yang sudah deposit kedalam situs www.agent.bravo123.com; sebuah Modem merk ZTE; 3 unit modem merk xiaomi; 1 unit Finger print absen merk solution P207; 3 unit UPS merk Prolink; 3 unit PC merk Vutura Neo; 6 unit Monitor merk LG; 3 unit Keyboard; 4 unit Mouse; 1 unit Modem merk Tp-Link; 1 akun agent www.agent.bravo123.com; dan sebuah handphone Xiaomi Redmi 5.(rls) Editor : Redaktur Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polda Kalbar Ungkap Judi Online dan Togel Beromset Miliaran Rupiah . Silahkan membaca berita lainnya. |
Kontingen Karate Kodam Pattimura Raih Satu Medali Perunggu Dari Nomor Kumite Posted: 24 Sep 2018 07:41 AM PDT BERITA MALUKU. Kontingen Karate Kodam XVI/Pattimura memperoleh satu medali perunggu pada event Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Karate Panglima TNI Cup–V, lewat Pratu Poly Peggy W asal S`atuan Yonif 732/Banau dari nomor kumite - 60 kg putra pada Minggu (23/09) kemarin di GOR A. Yani Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim). Siaran pers Pendam XVI/Pattimura kepada media ini, Senin (24/9/2018) menyebutkan, pertandingan yang digelar 15 nomor ini dengan rincian kumite perorangan kelas -55 kg, -60 kg, -67 kg, -75 kg, -84 kg dan +84 kg, kumite beregu, kata perorangan dan kata beregu. Untuk putri, kumite perorangan kelas -55 kg, -61 kg, -68 kg dan +68 kg, kumite beregu dan kata perorangan. Berdasarkan hasil kelasemen sementara, Kodam XVI/Pattimura berada si posisi 18 dengan perolehan satu medali dari 33 Kontingen Karate jajaran TNI yang mengikuti Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Karate Panglima TNI Cup –V, posisi pertama klasemen, Kontingen Karate Mabesad dengan perolehan 12 medali emas, 11 medali perak dan 4 medali perunggu, disusul posisi kedua, Kontingen Karate Ditziad dengan perolehan 2 medali emas, dan 3 medali perunggu, dan posisi ketiga, kontingen karate Kopassus dengan perolehan 1 medali emas, 2 medali perak dan 4 medali perunggu. Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kontingen Karate Kodam Pattimura Raih Satu Medali Perunggu Dari Nomor Kumite . Silahkan membaca berita lainnya. |
Peran Ombudsman dalam Menengahi Perselisihan Penyelenggara Pelayanan Publik Posted: 24 Sep 2018 07:41 AM PDT Oleh: Adam Setiawan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum UII DI TENGAH hiruk pikuk penetapan nomor urut capres dan cawapres Pilpres 2019, kita juga tak boleh melupkan isu yang sedang hangat belakangan akhir ini terkait polemik impor beras yang menimbulkan perselisihan antara Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) Budi Waseso dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Dalam hal ini Budi Waseso mengatakan tegas menolak impor beras lagi. Dikarenakan tak ada lagi ruang di gudang untuk menyimpan beras. Kemudian respons Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan mengatakan bahwa persoalan keterbatasan gudang itu bukan urusan dari Kementerian Perdagangan. Mengetahui respon tersebut lantas membuat amarah Budi Waseso meledak dengan mengumpat kata "Matamu itu" Kita 'kan sama-sama lembaga negara. pihak yang ingin beras impor terus sebagai "pengkhianat bangsa". Dengan adanya silang pendapat yang sontak menimbulkan perselisihan antara Direktur Utama Badan Urusan Logistik Bulog Budi Waseso dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita terkait impor beras. Tentunya hal ini dapat mengganggu implementasi pelayanan publik yang ada dan pastinya berdampak masif terhadap kesejahteraan umum. Terlepas dilakukannya penyelesaian secara internal yang langsung dipimpin oleh Presiden atau Menteri Kordinator. Oleh karena itu menurut penulis dibutuhkan peran serta Ombudsman Republik Indonesia untuk menengahi polemik yang terjadi antara penyelenggara pelayanan publik. Walaupun dalam hal ini terhambat dikarenakan terbatasnya kewenangan untuk menengahi (mediasi) perselisihan antar penyelenggara pelayanan publik tidak tercantum di dalam peraturan perundang-undangan bahkan di dalam ketentuan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelyanan Publik. Adapun keterbatasan tugas dan kewenangan dalam hal ini mengacu pada asas legalitas dimana Ombudsman hanya dapat bertindak sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 6 Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Berdasarkan Pasal 7 Ombudsman bertugas: a. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; c. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; e. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; f. membangun jaringan kerja; g. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang. Lebih lanjut berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman berwenang: a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; b. memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan; c. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor; d. melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan; e. menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; Namun dengan adanya asas legalitas tersebut menurut penulis, Ombudsman tidak bisa secara luwes dan efektif melakukan fungsi pengawasan terhadap proses dari pelayanan publik yang kemungkinan memberikan dampak buruk secara masif pada kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui Ombudsman dibentuk untuk mengawasi tindakan pemerintah atau badan hukum lainnya dalam hal pelayanan publik. Dengan demikian menurut penulis telah terjadi ketidakefektifan dalam pengawasan pelayanan publik. Manakala dalam proses pelayanan publik terjadi perselisihan atau sengketa antara penyelenggara pelayanan publik. Oleh karena itu menurut hemat penulis diperlukan politik hukum dari legislator dan pemerintah untuk melakukan pembaharuan mencakup tugas dan kewenangan Ombudsman untuk bisa memediasi dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan antar penyelenggara pelayanan publik guna memberikan kepastian hukum dan tercapainya tujuan negara. Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Peran Ombudsman dalam Menengahi Perselisihan Penyelenggara Pelayanan Publik . Silahkan membaca berita lainnya. |
Nangis Saat Ditahan Kejagung, Karen Agustiawan Dirut Pertamina Tersandung Pidana Korupsi Posted: 24 Sep 2018 04:58 AM PDT Karen Agustiawan Saat di tahan Kejagung. MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Penyidik Kejaksaan Agung menahan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia. Penahanan Karen dilakukan usai pemeriksaan di gedung Jampidsus, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/9/2018). Karen keluar dengan mengenakan baju tahanan Kejagung. "Nanti Pak Jampidsus akan rilis," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono saat dimintai konfirmasi. Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018. Selain Karen, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni, Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (pada saat kasus terjadi) berinisial GP serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (persero) berinisial FS. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kapuspenkum Kejagung, M Rum mengatakan kerugian keuangan diperkirakan Rp 568 miliar. "Kerugian keuangan negara senilai USD 31.492.851 dan AUD 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000 ,- berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik," ujar Rum, Rabu (4/4). Kasus ini bermula pada tahun 2009, ketika PT. Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31,917,228.00. Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi. "Namun dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris," kata Rum. Akibatnya, investasi tersebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina. Serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional. "Mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AUD 26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional," sambung Rum.() Editor : Redaktur Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Nangis Saat Ditahan Kejagung, Karen Agustiawan Dirut Pertamina Tersandung Pidana Korupsi . Silahkan membaca berita lainnya. |
You are subscribed to email updates from #TACIGI. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |