Thursday, October 4, 2018

4:00 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Maluku Tenggara Barat Kembali ke Rumah Kepulauan Tanimbar.

Maluku Tenggara Barat Kembali ke Rumah Kepulauan Tanimbar


Maluku Tenggara Barat Kembali ke Rumah Kepulauan Tanimbar

Posted: 04 Oct 2018 01:32 AM PDT

MTB Kembali ke Rumah Kepulauan Tanimbar SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Bupati Maluku Tenggara Barat, Petrus Fatlolon SH., MH menyatakan momentum perayaan 19 tahun Kabupaten MTB merupakan saat penting untuk mengembalikan jati diri kabupaten ini menuju nama baru Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Usia ke 19 ini menjadi momentum penting bagi seluruh masyarakat dari Adodo Molo sampai Eliasa. Dari Kecamatan Molu Maru, Yaru, Tanimbar Utara, Wuarlabobar, Nirunmas, Kormomolin, Wertamrian, Wermaktian, Tanimbar Selatan dan Selaru, untuk merefleksikan sejarah perjalanan  negeri ini," ujar dia saat menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPRD 2018 di Gedung Kesenian Saumlaki, Kamis (4/10) siang.

Dikatakan momentum refleksi sejarah perjalanan Tanimbar menjadi kabupaten kepulauan yang mandiri masih butuh waktu, sebab sejarah tentang perkembangan Negeri Duan Lolat ini sendiri masih minim.

"Mengengan Tanimbar sejak dulu hingga hari ini, bila dilihat dari aspek sejarahnya, kita belum mengetahui usia negeri ini secara tepat. Perlu pembuktian sejarah yang benar berdasarkan buku-buku tua tentang Tanimbar," ujar dia.

 Sementara itu, jati diri orang Tanimbar sebagai pemilik wilayah yang dahulu dikenal dengan Timur Laut itu harus juga diangkat, sebab selama menggunakan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat, daerah ini selalu menghadapi kendala.

"Tanimbar memiliki daya natural yang kuat, bila dibandingkan dengan sebutan Maluku Tenggara Barat. MTB secara geografis hanya menunjukkan arah mata angin. Tenggara dan Barat adalah dua kata yang tidak dapat disatukan, mengingat kalaupun dipaksakan untuk disatukan maka yang terjadi adalah turbulensi," papar Fatlolon.

Kendala penyebutan nama inilah yang menjadi salah satu alasan dirinya bersama para petinggi dikabupaten ini, berupaya merubah nama dan menjadikan tahun ini sebagai titik penentu perubahan tersebut.

"Turbulensi inilah yang kemudian meninggalkan keprihatinan yang mendalam. Keprihatinan yang saya maksudkan disini adalah hilangnya rasa memiliki dan rasa tanggungjawab yang kuat terhadap esensi dan eksistensi Tanimbar," ungkap Bupati.

Selanjutnya faktor perubahan menuntut jati diri yang telah digumuli sejak 19 tahun yang lalu inilah yang membuat dirinya berani untuk mengambil sikap dan merubah Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Faktor inilah yang kemudian sejak 19 tahun yang lalu hingga hari ini kita terus berputar untuk mencari jati diri kita yang sebenarnya. Terhadap hal itu maka saya namai pidato ini sebagai 'Kembali ke Rumah Kepulauan Tanimbar.'  Sebab kata Tanimbar sendiri memiliki makna yang mendalam dan makna itulah yang membentuk jati diri masyarakat dalam balutan Duan Lolat," tegas dia Fatlolon. (Albert Batlayeri)

Polres MTB Gelar Bakumpul Bacarita Kamtibmas dengan Wartawan

Posted: 04 Oct 2018 01:22 AM PDT

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku menggelar Bakumpul Bacarita tentang keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan para wartawan di Kepulauan Tanimbar pada Rabu (3/10).

Pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) MTB, Kompol Lodevicus Tethool, Kasat, SH., MH,  PS PAUR Subag Humas Bripka Fred Yulius Punay, dan dihadiri oleh perwakilan media diantaranya  Aliansi Indonesia, Simpul Rakyat, Dhara Pos, Golbal Maluku, Antara, RRI, Media Kota, Pilar Timur, Indonesia Post, Mediator Maluku dan Lelemuku.

Dalam sambutannya Wakapolres Tethool menyatakan terima kasihnya kepada para awak media atas kerjasama dan partisipasi yang sudah terjalin baik untuk mendukung kinerja dari segala pihak kinerja, yaitu Pemerintah Daerah (Pemda), Instansi Fertikal dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta khusus Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menyebarluaskan informasi tentang kegiatan pembangunan di Bumi Duan Lolat.

"Kerjasama dengan kami dalam rangka memberitakan informasi produktif terkait dengan kegiatan-kegiatan pembangunan, saran masukan, kritik perbaikan maupun ide-ide kreatif yang disampaikan baik kepada TNI, Polri, Pemda maupun Instansi Fertikal dalam rangka kita bersama-sama menata layani perbaikan-perbaikan di bidang yang menjadi tupoksi masing-masing instansi. Ini sudah terjalin sebuah koordinasi dan kerjasama yang bagus," kata dia.

Tethool juga mengakui jika peran dari media di era globalisasi dan digitalisasi saat ini sangat besar dalam memberikan sumbangsi kepada seluruh masyarakat karena kehidupan masyarakat dari hari ke hari semakin berkembang dengan dinamika dan intensitas yang cukup tinggi.

Dimana kehidupan dari masyarakat Tanimbar hampir 80 persen adalah nelayan, petani dan pekerja-pekerja jasa lainnya yang minim informasi karena tempat kerja mereka di laut dan kebun. Maka dirinya pun berharap para wartawan dapat berperan aktif dalam menjawab kebutuhan informasi yang merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat di akhir-akhir ini.

Wakapolres Tethool juga sangat membuka diri untuk dikritik dan menerima saran serta masukan dari para insan  pers demi kemajuan dan pelayanan kepada masyarakat di Kepulauan Tanimbar yang semakin baik demi tercapainya  Kamtibmas yang aman dan damai.

"Saya harapkan rekan-rekan media juga mengkritisi kami dan memberikan masukan sebab kritik dan masukan itu adalah dua hal yang bagaikan dua sisi mata uang. Hanya kritik saja sama saja nol kalau tidak ada sara didalamnya. Kami juga tidak alergi terhadap kritik, silahkan mau kritik tapi ada saran perbaikan," harap dia. (Laura Sobuber)

Satgas Yonif PR 501 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat Jayapura

Posted: 04 Oct 2018 01:13 AM PDT

Satgas Yonif PR 501 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat Jayapura 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAYAPURA | Sesuai dengan tema HUT ke-73 TNI "Profesionalisme TNI Untuk Rakyat", Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad dalam melaksanakan tugas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) di Papua bukan hanya menjaga dan mengamankan wilayah Perbatasan Negara Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan Negara Papua New Guinea (PNG), tetapi juga mengerahkan segala kemampuan untuk memberikan yang terbaik pada masyarakat Papua.

Untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Ramil Muara Tami bekerjasama dengan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kampung Mosso menggelar acara Bhakti Sosial (Baksos) Pengobatan Gratis di Balai Desa Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua, Kamis (04/10/18).

Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad menjelaskan bahwa acara Baksos ini selain untuk memperingati HUT ke-73 TNI, juga untuk meningkatkan kualiatas kesehatan masyarakat, khususnya yang berada di Kampung Mosso. Dansatgas berharap semoga apa yang dilakukan oleh jajarannya dapat mengurangi kasus malaria di Kampung Mosso.

Pada acara pengobatan tersebut, selain memberikan pengobatan kepada warga yang sedang sakit saat itu, Satgas Yonif Para Raider 501 juga melakukan pemeriksaan darah guna mengantisipasi terhadap penyakit malaria, pemberian gizi tambahan kepada balita, serta konsultasi kesehatan. Bagi warga yang positif terjangkit penyakit malaria, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad memberikan obat anti malaria sesuai dengan jenis penyakit malaria yang diderita.

Disela-sela acara Bhaksos, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad juga memberikan Sosialisasi tentang ciri-ciri dan langkah-langkah yang harus diambil, apabila terjangkit penyakit malaria, mengingat tingginya angka kasus malaria di Kampung Mosso, sedangkan sesuai data dari Pustu Kampung Mosso, pada tahun 2018 ini sudah terjadi 18 kasus penyakit malaria di Kampung Mosso.

Kepala Kampung Mosso, Agus Wepafoa mengatakan sangat berterima kasih kepada Satgas 501 Kostrad karena telah menggelar kegiatan pengobatan massal di Kampung Mosso. Agus Wepafoa sangat berharap kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan secara berkala agar masyarakat Kampung Mosso bisa lebih terjaga kesehatannya.

Melalui acara pengobatan massal ini, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berpesan kepada Masyarakat Kampung Mosso agar tidak menganggap remeh terhadap segala jenis penyakit karena kesehatan adalah modal utama dalam menjalani segala aktifitas sekaligus harta yang tak ternilai harganya. Mencegah lebih baik daripada mengobati. (Oriyen)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Satgas Yonif PR 501 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat Jayapura . Silahkan membaca berita lainnya.

Ziarah Dalam Rangka HUT TNI Ke-73 Tahun 2018

Posted: 03 Oct 2018 11:32 PM PDT

TNI Dan Pemda Lanny Jaya Gelar Pengobatan Massal

Posted: 03 Oct 2018 11:18 PM PDT

TNI Dan Pemda Lanny Jaya Gelar Pengobatan Massal 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | LANNY JAYA | Guna memelihara dan memperkokoh rasa kebersamaan, kekeluargaan serta kesetiakawanan Sosial, sebagai sarana mempererat kemanunggalan TNI dan Rakyat, Kodim 1702/Puncak Jaya melaksanakan kegiatan Bakti Sosial pengobatan massal di Kampung Logom Distrik Niname Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua, Rabu (3/10/2018).

Tim Pembinaan Masyarakat TNI dan Anggota Kodim 1702/Jayawi Jaya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Pemda Lanny Jaya melaksanakan kegiatan Bakti Sosial  pengobatan massal serta pemberian makanan dalam rangka HUT TNI Ke – 73.

Dengan mengusung tema "Bersama Rakyat TNI Kuat" acara Bakti Sosial dan pengobatan massal ini dihadiri sekitar 100 orang masyarakat Kampung Logom Distrik Niname Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua, sekaligus pembagian 100 paket sembako kepada masyarakat.

Acara diawali dengan pembacaan Doa oleh Tokoh Agama setempat dan dilanjutkan dengan penyampaian kata sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya.

Sekda Kabupaten Lanny Jaya Cristian Sohilait, ST, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa "kami dari Pemerintah dan Aparat TNI datang ke Kampung ini untuk melaksanakan Baksos dan pengobatan massal serta pembagian sembako".

"Diharapkan dengan adanya bentuk perhatian dan kepedulian dari Aparat TNI dan Pemda  dapat memberikan nilai positif, terutama terbangun dan terciptanya hubungan yang lebih harmonis lagi", ucap Sekda.

"Semoga dengan adanya kegiatan semacam ini, hubungan antara TNI dengan Masyarakat semakin Harmonis dan semakin dicintai oleh rakyatnya", tambah Cristiano.

Pada sambutannya Komadan Distrik Militer 1702/Puncak Jaya selaku wakil Komandan Satuan Tugas gabungan pembinaan masyarakat TNI-Polri mengucapkan, "terima kasih yang tulus dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah membantu kegiatan ini, sehingga kegiatan Bhakti Sosial Pelayanan Kesehatan dalam rangka peringatan  HUT TNI Ke 73 dapat dilakukan dalam keadaan lancar dan aman," kata Letkol Inf Lukas Sadipun.

Dandim menjelaskan bahwa "maksud dan tujuan kegiatan ini, selain untuk memeriahkan peringatan HUT TNI ke 73 Tahun 2018, juga merupakan salah satu wujud peran serta TNI dalam membantu dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat".

"Materi pelayanan Kesehatan yang dilakukan berupa pelayanan pengobatan umum dengan melayani 70 orang peserta serta pembagian 100 paket sembako kepada masyarakat", ungkap Dandim.

Tim Medis yang bertugas dalam Baksos ini, personel dari Kodim 1702 dan dibantu oleh personel dari Dinas Kesehatan Pemkab Lanny Jaya. Kegiatan ini dimulai sekitar Pukul 08.00 WIT dengan didahului Pendaftaran Pasien dan dilanjutkan pemeriksaan tensi dan riwayat Kesehatan pasien, pemeriksaan dan teraphy oleh Dokter serta pemberian obat.

"Kami sebagai warga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas wujud perhatian dan kepedulian TNI yang telah menjadi Inisiator dalam pelaksanaan kegiatan Baksos dan pengobatan massal ini", Ungkap Wenda salah satu warga.

"Kami juga berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya agar terus memberikan perhatiannya pada masyarakat, guna menjadikan wilayah ini lebih maju dan lebih sejahtera", tambahnya.

Hadir pada kegiatan ini adalah Anggota Satuan Kewilayahan TNI maupun Polri di wilayah Lanny Jaya, Dinas Kesehatan Pemkab Lanny Jaya, Tokoh Masyarakat serta Kepala Kampung Logom. (Oriyen)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang TNI Dan Pemda Lanny Jaya Gelar Pengobatan Massal . Silahkan membaca berita lainnya.

2 Oknum Pemuda Diamankan Satgas 501 Kostrad Saat Bawa Ganja

Posted: 03 Oct 2018 11:08 PM PDT

2 Oknum Pemuda Diamankan Satgas 501 Kostrad Saat Bawa Ganja

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAYAPURA |  Di wilayah Papua, salah satu masalah yang harus menjadi perhatian khusus kita bersama adalah tingginya angka kasus peredaran Narkoba karena kebanyakan yang menjadi pelaku penyalahgunaan Narkoba adalah para Pemuda.

Guna mencegah dan menghambat peredaran Narkoba di Papua, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad gencar menggelar Sweeping secara tiba-tiba dan kali ini Satgas 501 Kostrad Pos Skamto berhasil mengamankan 2 Oknum Pemuda berinisial MI (17 tahun) warga Abepura, Kota Jayapura, dan WY (20 tahun) warga Arso Barat, Kabupaten Keerom yang kedapatan membawa 7 paket Ganja kering seberat 550 gram pada hari Selasa 02/10/2018.

Dimana saat terjaring Sweeping, keduanya tengah mengendarai sepeda motor jenis Metic dari arah Keerom menuju Abepura. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 5 paket besar ganja kering di dalam bagasi sepeda motor milik MI seberat 500 gram, sedangkan 2 paket ganja lainnya ditemukan di dalam saku WY.

Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar Narkoba berinisial AM yang berdomisili di wilayah Arso 6. Keduanya juga mengaku bahwa 5 paket Ganja ukuran besar tersebut akan mereka jual kembali di wilayah Abepura, sedangkan 2 paket Ganja yang berukuran kecil akan mereka konsumsi bersama rekan-rekan mereka di Wilayah Abepura.

Kedua tersangka saat ini telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Keerom. Iptu. Sumadiyono, selaku pihak Kepolisian yang menerima kedua tersangka mengucapkan terima kasih kepada pihak Pos Skamto yang gencar menggelar Sweeping untuk mencegah peredaran Narkoba di wilayah Perbatasan. Iptu. Sumadiyono berharap apa yang dilakukan pihak Pos Skamto bisa memberikan efek jera kepada para oknum pengedar maupun pemakai Narkoba.

Pengedar yang berinisial MI maupun WH telah melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000.- (Delapan miliar rupiah).

Dilain tempat Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Letkol Inf. Eko Antoni Chandra menyampaikan bahwa kita tak bosan-bosannya menghimbau kepada Masyarakat Papua agar tidak sekali-kali melibatkan diri ke dalam lembah hitam Narkoba. Masa muda seharusnya digunakan untuk berlomba-lomba dalam mencapai cita-cita dan prestasi, bukan untuk merusak diri sendiri. "Mengkonsumsi narkoba sama artinya dengan mengubur kebanggaan orang tua dan masa depan kita", ujar Dansatgas. (Oriyen)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 2 Oknum Pemuda Diamankan Satgas 501 Kostrad Saat Bawa Ganja . Silahkan membaca berita lainnya.

Pasuruan Heboh, KPK Datangi Kantor Pemerintah Pasuruan Dan Menyegel 3 Ruangan Dinas Pemkot Pasuruan

Posted: 03 Oct 2018 10:58 PM PDT

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penyegelan ruang Dinas di Pemkot Pasuruan. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PASURUAN [ 04-10-2018 ] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tiga ruangan di Pemkot Pasuruan, Kamis (4/10) pagi. Dua ruangan itu masing-masing bagian ULP (Unit Layanan Pengadaan), Staf Ahli bidang Bidang Politik dan Hukum serta Dinas PUPR.

Belum diketahui apa maksud penyegelan tiga ruangan tersebut oleh lembaga antirasuah tersebut. Namun penyegelan tersebut membuat heboh kantor pemkot yang berlokasi di Jalan Pahlawan tersebut.

Informasi yang diperoleh  tiga ruangan itu disegel sekitar pukul 06.00. Menurut sumber koran ini, sebelum menyegel, terlihat ada empat orang petugas berseragam KPK yang datang ke kantor staf ahli. Saat itu petugas tak sendirian.

Menurut sumber koran ini, petugas datang bersama Dwi Fitri Nurcahyo, staf ahli yang saat ini menjabat pelaksana harian Kepala Dinas PUPR. Belum diketahui untuk kepentingan apa empat petugas KPK bersama Dwi Fitri Nurcahyo datang kesana.

"Hanya saja saat itu seluruh pegawai yang datang pagi hari sempat kaget. Empat petugas langsung meminta kami untuk segera meninggalkan lokasi. Selanjutnya, petugas menyegel pintu ruangan staf ahli dan ULP," beber sumber koran ini.

Dari pantauan media ini, penyegelan itu membuat pegawai pemkot bertanya-tanya. Kehebohan nampak mulai dari ruang Loby pemkot. Apalagi, pagi itu memang hari kerja aktif. Meski begitu, para pegawai belum ada yang bisa diminta keterangan.

Sementara AKP. Selamet Santoso SH, Kasatreskrim polres kota Pasuruan dikonfirmasi koran ini via phone  belum bisa memberi komentar " maaf mas belum bisa ngasih komentar, karena itu ranahnya KPK. Ujar Kasatreskrim ( Zainal )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pasuruan Heboh, KPK Datangi Kantor Pemerintah Pasuruan Dan Menyegel 3 Ruangan Dinas Pemkot Pasuruan . Silahkan membaca berita lainnya.

Pengugat Dewan Pers Serahkan Bukti Ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Posted: 03 Oct 2018 10:48 PM PDT

Pengugat Dewan Pers Serahkan Bukti Ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Dewan Pers masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini merupakan sidang ke-15 dengan agenda penyerahan dokumen pembuktian perkara dari pengugat, Rabu, 3 Oktober 2018.

Pihak pengugat, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang diwakili penasehat hukum penggugat, Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, menyerahkan barang bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kohar, yang didampingi oleh Desbennery Sinaga dan Tafsir Sembiring selaku hakim anggota, dalam sidang yang dibuka sekitar pukul 12.30 wib.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, kepada wartawan menjelaskan  penyerahan dokumen bukti kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut merupakan bukti penguat tentang tindakan yang dilakukan oleh tergugat.

"Banyak dokumennya, ada dokumen tentang Peraturan Dewan Pers tentang Kompetensi Wartawan, Peraturan Standar Organisasi Perusahaan, pengesahan surat keputusan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai Peraturan Dewan Pers," ujar Wilson, Rabu (3/10).

Kemudian ada juga bukti lainnya seperti Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan perguruan tinggi dan pendidikan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW). dan Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan perusahaan pers sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Selanjutnya, Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan Organisasi Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW), Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, dan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tentang pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Siber Surabayaposkota.net.

"Ada juga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tentang pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Siber liputanindonesia,co.id dan bukti lainnya," sebut Wilson.

Semoga, lanjut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, bukti-bukti yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat akan menguatkan pihaknya (penggugat) dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pers.

"Dengan bukti-bukti tersebut, Insyaallah kita yakin majelis hakim akan mengabulkan permohonan gugatan ini," tutup Wilson Lalengke optimis.

Sementara itu, di tempat yang sama, penasehat hukum Dolfie Rompas menyampaikan bahwa gugatan PMH terhadap Dewan Pers ini sudah sesuai jalur dan mekanisme yang benar. Juga, pihaknya sangat yakin bahwa gugatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang dimaksudkan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh tergugat Dewan Pers.

"Banyaknya kasus kriminalisasi dan diskriminasi jurnalis di daerah-daerah merupakan bukti nyata bahwa kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dan dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tercederai secara sistemik, terstruktur, dan masif. Hal ini dipicu oleh ulah oknum pengurus Dewan Pers yang membuat kebijakan yang tidak diatur atau menyalahi UU, seperti kewajiban UKW, verifikasi perusahaan media, dan verifikasi organisasi wartawan. Lebih para dari pada jaman orde baru," jelas Rompas. (JML/Red)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pengugat Dewan Pers Serahkan Bukti Ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Silahkan membaca berita lainnya.

Menjelang Kunjungan Tamu IMF-WB Ke Labuan Bajo Distribusi Air Bersih Desa Gorontalo Macet Total

Posted: 03 Oct 2018 10:28 PM PDT

Foto : Nur Rahmawati bersama warga RT 04 RW 03, mendapat bantuan air bersih dari mobil tangki milik BLUD SPAM Wae Mbeliling (Foto diambil bulan lalu-LM). 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | LABUAN BAJO NTT | Kamis, (04/10) Pasokan air bersih ke rumah-rumah warga di Kampung Air Kemiri dan sekitarnya di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) selama kurang lebih empat bulan terakhir dikabarkan tidak berjalan alias macet total.

Warga setempat pun merasa kecewa dengan kinerja Badan Layanan Umum Daerah pada Sistem Pengelolaan Air Minum Bersih (BLUD SPAM) Wae Mbeliling di wilayah itu.

Nur Rahmawati, salah satu warga RT 04 RW 03 Dusun Air Kemiri, mengaku, mandeknya pasokan air bersih milik BLUD SPAM wae mbeliling di wilayahnya sudah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.

Menurut Nur, sebagaian besar masyarakat di ibu kota Kecamatan komodo dan desa gorontalo  itu, beranggapan, bahwa kondisi tidak lancarnya air bersih ke rumah-rumah warga disebabkan oleh pelayanan dalam pendistribusian air bersih yang tidak jelas .

Anggapan ini pun semakin kuat dikarenakan  tidak adanya respond dari  petugas BLUD SPAM Wae Mbeliling untuk turun ke lapangan dalam rangka mengatasi persoalan air di wilayahnya yang berada ditengah kota Labuan Bajo itu.

"Akhir bulan petugas hanya datang catat meteran, setelah itu pulang. Ketika ditanya kenapa airnya tidak keluar, dengan enteng mereka menjawab ada gangguan," ujar Nur pada oborkeadilan.com, Rabu pagi (03/10) kemarin.

Nur sendiri tak yakin akan keseriusan di balik jawaban petugas tersebut."terbukti,  air sudah mandek selama kurang lebih empat bulan terakhir", Imbuh ibu rumah tangga empat orang anak itu.

Direktur Badan Layanan Umum Sistim Pengelolaan Air Minum Bersih (BLUD SPAM) Wae Mbeliling Manggarai Barat Aurelius Endo sendiri kepada media ini melalui pesan singkatnya mengaku, bahwa sumber air dari melo wae cecer yang mengaliri wilayah itu mengalami penurunan debit secara drastis.

 "Jalur di wilayah gorontalo, sumber air dari melo wae cecer dan debit air sangat turun dratis diakibatkan musim kemarau kita panjang", kata Aurelius.

Wilayah yang mengalami kesulitan pasokan air minum bersih yakni dusun air kemiri, wae mata hingga gorontalo dimana terdapat banyak tempat usaha dan hotel berbintang," ungkap Nur dengan nada kesal.

Atas kinerja yang dinilai tidak profesional tersebut, Nur pun mendesak anggota DPRD Manggarai Barat yang berasal dari daerah pemilihan kecamatan komodo untuk meminta Bupati Agustinus CH Dula segera memanggil Direktur BLUD SPAM Wae Mbeliling untuk segera dicarikan solusi yang agar warga desa dalam kota labuan Bajo bisa kembali menikmati air minum bersih seperti sedia kala.

"Tolong pak dewan, perhatikan ini, jangan sibuk dengan pencitraan terus tapi kami sebagai warga dilupakan", tuturnya. (Louis Mindjo)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Menjelang Kunjungan Tamu IMF-WB Ke Labuan Bajo Distribusi Air Bersih Desa Gorontalo Macet Total . Silahkan membaca berita lainnya.

Scientists Create ‘Social Network’ of Brains to Share Thoughts

Posted: 03 Oct 2018 06:16 PM PDT

Scientists Create 'Social Network' of Brains to Share ThoughtsWASHINGTON, LELEMUKU.COM - There have been many books written and movies made describing the ability of people to communicate through thoughts. While this idea has not been demonstrated in reality, physicists and neuroscientists have reported some progress in recent years.

Now, scientists say they successfully connected the brains of three people who were able to send thoughts to each other. A group of researchers reported their new findings in a scientific paper posted on the internet.

The scientists – from the University of Washington and Carnegie Mellon University - say they believe their experiment is the very first of its kind. The team used electronic tools to complete the test of brain-to-brain communication.

It was not the first time this same group of researchers connected different human brains, MIT Technology Review reports. In 2015, they used similar equipment to link up the brains of two people. Part of that experiment involved the two test subjects playing a simple word game, the publication said.

The group calls its new project BrainNet. It described the system as the first "direct brain-to-brain interface" designed to help people cooperate in problem solving.

In the experiment, the scientists said only brain-to-brain communication was used as the three individuals played a video game together. The game was a simplified version of the video game Tetris, which became hugely popular in the 1980s. In the game, players try to match colored blocks falling onto a puzzle.

How it works

Two kinds of electronic devices were worn by people taking part in the experiment. Electroencephalograms, or EEGswere used to record electrical brain activity of subjects. The other, called transcranial magnetic stimulation, or TMS, is a process that magnetically stimulates a part of the brain. This was used to send information to others involved in the experiment.

During the game, two players were chosen as "senders" and a third as a "receiver." The senders had brain signals "decoded" using real-time EEG information. The decoding process recorded each sender's decisions about suggested moves in the game. The sending and receiving of information was carried out by the subjects looking at different forms of light.

The decisions were then transmitted through the internet to the brain of the receiver, who could not see the video game. The receiver then uses the information from the senders to decide on what game moves to make. An additional part of the game provided a second chance for senders to examine the receiver's decision and send feedback to the receiver's brain.

The researchers said experiments were carried out with five different groups, each with three human subjects. They reported all the groups were able to use BrainNet to perform the game moves with a success rate of 81 percent.

The scientists added noise to one sender's signal to test whether that would affect the receiver's responses. They reported that the receivers learned to recognize the most reliable senders by using only the information transmitted to their brains.

The researchers wrote that the results "raise the possibility of future brain-to-brain interfaces that enable cooperative problem solving by humans using a 'social network' of connected brains." (VOA)

Breaking News : Prabowo Perintahkan Langsung Pemecatan Ratna Sarumpaet

Posted: 03 Oct 2018 11:17 AM PDT

Aktivis Perempuan dan Demokrasi, Ratna Sarumpaet (Foto : Ist)

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Aktivis Ratna Sarumpaet dipecat dari juru kampanye nasional (jurkamnas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut perintah pemecatan itu langsung dari Prabowo.

"Pak Prabowo yang langsung perintahkan diberhentikan," sebut Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, via pesan singkat, Rabu diterima media Oborkeadilan (3/10/2018).

Di grup-grup WhatsApp, beredar surat Ratna mengundurkan diri dari jurkamnas Prabowo-Sandi. Dahnil menyebut pemecatan Ratna dilakukan sebelum surat pengunduran diri Ratna beredar. BPN Prabowo-Sandi memecat Ratna saat aktivis tersebut mengaku melakukan pembohongan publik.

"(Diberhentikan) sebelum surat itu ada. Sejak tadi kita tahu kebohongan dia," tegas Dahnil.

Ratna mengaku merekayasa kabar penganiayaan dirinya di Bandung. Ratna meminta maaf kepada banyak pihak, termasuk kepada pihak yang selama ini dikritiknya.

"Saya meminta maaf kepada semua pihak yang selama ini mungkin dengan suara keras saya kritik dan berbalik ke saya, kali ini saya pencipta hoax. Mari kita semua mengambil pelajaran, bangsa kita dalam keadaan tidak baik. Segala sesuatu yang kita hebohkan, segala sesuatu yang tidak penting, mari kita hentikan," kata Ratna dalam jumpa pers. (mi/detik.com)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Breaking News : Prabowo Perintahkan Langsung Pemecatan Ratna Sarumpaet . Silahkan membaca berita lainnya.

KPK Tangkap 6 Orang Terkait Pengurangan Pembayaran Pajak di Ambon

Posted: 03 Oct 2018 09:56 AM PDT

KPK Tangkap 6 Orang Terkait Pengurangan Pembayaran Pajak di Ambon
AMBON, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 6 orang di Kota Ambon, Provinsi Maluku pada Rabu (3/10) sore.

Menurut informasi dari Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang diterima Lelemuku.com, KPK melakukan OTT dengan temuan uang tunai Rp100 juta dari pejabat yang melakukan transaksi pemberian uang terkait upaya pengurangan pembayaran pajak.

Keenam orang ini ditangkap setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi.

Dikatakan beberapa orang yang ditangkap yakni pejabat Kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Maluku-Papua, pemeriksa pajak dan wajib pajak.

Para tersangka ini dalam proses pemeriksaan dan rencananya, 4 orang yang ditangkap dibawa dari Ambon ke Kantor KPK di Jakarta pada Kamis (4/10) pagi.

Setelah itu pihaknya akan melakukan konferensi pers guna menjelaskan secara detail terkait OTT kali ini yang akan menyasar beberapa wilayah di Maluku dan Papua. (Albert Batlayeri)

Ketua DPRD Resmikan 3 PAW DPRD Pelalawan

Posted: 03 Oct 2018 09:48 AM PDT

Ket foto : Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin SH MH Membacakan Sumpah/Janji 3 Anggota DPRD Pelalawan Sebagai PAW. Andre Fransiscus, Jumari Dan Syamsudin

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Pelalawan Riau | Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin SH MH didampingi wakil Ketua Supriyanto SP dan Indra Kampe meresmikan dan mengambil sumpah/janji 3 anggota DPRD Pelalawan sebagai pengganti antar waktu (paw) DPRD Kabupaten Pelalawan sisa masa jabatan 2014 - 2019. Ketiga anggota DPRD yang dilantik Andre Fransiscus, Jumari dan Syamsudin.

PAW DPRD karena 3 anggota DPRD mengundur diri. Dua dari Partai Gerindra yaitu Faisal SE MSi, Ade Irawan dan  satu dari PPP yaitu Nurul Hadi. Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Sisa masa jabatan 2014 - 2019, Selasa (02/10) di Gedung DPRD Pelalawan Pangkalan Kerinci.
PAW ini sesuai Keputusan Gubernur Ria (Gubri) Arsyadjuliandi Rahman no 700 dan 701 dan 728 tanggal 19 September 2018 tentang PAW anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Bahwa Andre Fransiscus , Jumari dan  Syamsudin telah memenuhi syarat menggantikan Pengganti Antar Waktu
Faisal SE MSi, Ade Irawan  dan Nurul Hadi karena mengundurkan diri.

Dalam rapat Paripurna Istimewa Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Sisa masa jabatan 2014 - 2019
Dihadiri Wakil  Bupati Pelalawan Drs H Zardewan, forkopimda, sekda, KPUD, Bawaslu, OPD, ketua DPC  Partai Gerindra juga anggota DPRD Riau H Husni Tamrin SH MH, ketua ketua Parpol, Depag Edi Iskandar, tokoh masyarakat, ormas dan keluarga besar DPRD Pelalawan.

Ketua DPRD Pelalawan menyampaikan dengan adanya peresmian dan pengucapan sumpah 3 orang PAW DPRD Pelalawan dapat meningkatkan kinerja DPRD. "Kita mengharapkan dengan peresmian PAW ini, kinerja DPRD dapat semakin ditingkatkan" ujarnya.

Sambutan Bupati HM Harris oleh Wakil Bupati Drs H Zardewan MM  menyampaikan dalam sambutannya, "berdasarkan UU NO 23 tahun 2014 tentang  Pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Adapun pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Dengan diresmikannya 3 PAW DPRD Pelalawan sebagai mitra pemerintah daerah maka pemerintahan daerah dapat berjalan lebih baik. Selamat bertugas kepada saudara Andre Fransiscus, Jumari , dan Syamsudin menjadi legislator. Dan terimakasih kepada Faisal, Ade Irawan dan Nurul Hadi atas pengabdiannya selama ini, "pungkasnya.(Perl/M.P)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ketua DPRD Resmikan 3 PAW DPRD Pelalawan . Silahkan membaca berita lainnya.

Petrus Fatlolon Buka Lomba Cipta Lagu Mars Tanimbar

Posted: 03 Oct 2018 09:26 AM PDT

Petrus Fatlolon Buka Lomba Cipta Lagu Mars TanimbarSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH pada Rabu (3/10)  pukul 12.13.WIT membuka Lomba Cipta Lagu Mars Tanimbar, dalam rangka memeriahkan HUT ke-19 Kabupaten MTB 2018.

Lomba yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Saumlaki, Jln. Ir. Soekarno, Kelurahan  Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan MTB sebagai instansi pelaksana kegiatan.

Dalam arahannya, Bupati Fatlolon menyatakan Lomba Cipta Mars yang diikuti ini, akan dipakai sebagai mars resmi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Oleh karena itu kita mengharapkan supaya peserta yang mengikuti Lomba Cipta Mars Tanimbar ini dapat benar-benar memberikan penjelasan secara rinci terhadap makna dari setiap syair yang dirangkum menjadi sebuah lagu atau mars tadi. Karena tentunya nanti setiap kata dan kalimat yang terangkum dalam mars tadi haruslah mampu untuk kita pertanggungjawabkan pengertiannya, baik dari aspek adat, sejarah, serta dari aspek lain, termasuk bagaimana kita mengangkat dan mempromosikan sumber daya yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini," papar dia.

Selanjutnya ia mengharapkan agar para peserta yang nanti terpilih dapat menyerahkan hak ciptanya kepada Pemda untuk ditetapkan sebagai Mars Kepulauan Tanimbar secara resmi yang dimulai pada tahun 2018 ini.

"Momen ini sangat penting dan nanti akan menjadi catatan sejarah bahwa kita orang Tanimbar akan punya mars yang sama dengan daerah-daerah lain," ungkap dia.

Dikatakan kepada para pemenang lomba, selain hadiah dari panitia, akan ada juga hadiah khusus yakni melaksanakan perjalanan rohani gratis sesuai dengan agamanya.

"Bila yang bersangkutan beragama Muslim maka akan mendapat biaya Naik Haji gratis ke Tanah Suci Mekah oleh Pemda pada tahun 2019, dan apabila yang bersangkutan beragama Kristen maka akan mendapat hadiah biaya Siarah Rohani ke Yerusalem oleh Pemda pada tahun 2019," ujar dia.

Fatlolon juga menyatakan, Pemda ingin mars yang terbaik, karena mars tersebut nantinya akan dipakai terus menerus, sama juga dengan logo Kepulauan Tanimbar.

"Untuk itu kita harus pastikan hasil yang terbaik. Biarpun dewan juri telah memutuskan bahwa tidak ada lagu ciptaan yang bisa dipakai sebagai mars Kepulauan Tanimbar, tapi kita putuskan bahwa seluruh peserta/pencipta lagu akan diberikan dana pembinaan sebesar 5 juta Rupiah, dan hadiahnya bisa diambil pada saat malam hiburan HUT Kabupaten di Taman Kota," ujar dia.

Selanjutnya ia  memperpanjang waktu untuk menciptakan mars Kepulauan Tanimbar sampai tanggal 04 Desember 2018.

"Agar lagu yang telah dicipta dan telah dinyanyikan hari ini bisa dirubah menjadi lebih baik dan benar-benar bisa menjadi mars Kepulauan Tanimbar. Panitia akan memberikan catatan-catatan kepada para pencipta lagu, agar catatan-catatan tersebut akan menjadi patokan untuk memperbaiki lagu yang telah diciptakan," papar dia.

Sementara pemda juga akan membuka kesempatan kepada warga Kepulauan Tanimbar yang berada di luar daerah untuk ikut juga berpartisipasi dalam lomba ini, agar pihaknya bisa betul-betul mendapatkan lagu yang baik sebagai mars kepulauan Tanimbar.

Lomba yang berlangsung meriah itu dipimpin oleh 3 juri yakni Pdt. Peter Salelussa, S.Si, Theo, Msc yang seorang Dosen Liturgi dan Musik Gerejawi di Fakultas Theologi Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Asisten Direktur Peribadahan dan Musik Gereja di Lembaga Pembinaan Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM).

Kemudian  Pdt. Rein Tupan, S.Th, M.Th, Sekretaris Klasis Tanimbar Selatan dan Ketua AM-GPM Daerah Tansel serta RD.Abraham Idelfonsus Fatlolon, S.Fils (Sekretaris Wakil Uskup wilayah MTB-MBD dan Kepala Sekolah SMAK St.Paulus Saumlaki.

Sementara para Peserta Lomba ini terdiri dari Pencipta Lagu (kategori umum) bersama dengan penyanyi (paduan suara dan vokal grup) dengan jumlah peserta/pencipta lagu sebanyak 13 orang. (Laura Sobuber)

Peduli Korban Bencana di Sulawesi Tengah, Polres MTB Galang Sumbangan

Posted: 03 Oct 2018 08:57 AM PDT

Peduli Korban Bencana di Sulawesi Tengah, Polres MTB Galang Sumbangan
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Personel Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku gelar doa bersama untuk korban bencana alam di Kota Palu dan Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah pada apel pagi di halaman Mapolres Maluku Tenggara Barat Rabu (3/10).

Usai doa bersama yang dipimpin Waka Polres Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H, dilakukan pengumpulan sumbangan dari para personel termasuk para pejabat utama Polres Maluku Tenggara Barat.

Sumbangan dari para personel Polres ini akan disampaikan ke Polda Maluku untuk dihimpun bersama sumbangan dari satuan Polres lainnya di jajaran Polda Maluku untuk korban bencana alam di Sulawesi Tengah.

Kapolres MTB, AKBP Raymundus Andhi Hedianto,S.I.K dalam sambutannya menyatakan turut berduka cita atas bencana alam di Palu dan Donggala ini.

"Hal ini sebagai wujud kepedulian kami kepada saudara-saudara kita yang terkena bencana gempa bumi disertai tsunami di Palu dan Donggala Sulawesi Tengah. Kita berharap bantuan ini bisa sedikit meringankan beban saudara-saudara kita disana. Sumbangan kita terkumpul sebesar Rp.3.891.000," kata Kapolres. (HumasPolresMTB)

Gabungan LSM, Pertanyakan Kejelasan Kasus OTT Dana Desa Di Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo

Posted: 03 Oct 2018 08:54 AM PDT

Perwakilan pengunjuk rasa saat diterima Wakapolres kabupaten Probolinggo diruangan Polres

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PROBOLINGGO | [ 10-10-2018 ] Ratusan massa dari Gabungan LSM. Penjara Indonesia dan LSM. Gagak hitam pagi ini, Rabu 10-10-2018 sekitar jam 09.00 wib berkumpul di Parkiran pantai Bentar kabupaten Probolinggo dengan menggunakan minibus dan sepeda motor.
 
Ratusan gabungan LSM saat orasi didepan kejaksaan negeri kabupaten Probolinggo menuntut kejelasan kasus OTT,Pungli Dana desa di kecamatan Gading kabupaten Probolinggo

Kedatangan para aktivis sosial pemerintahan ini langsung bergerak ke Markas  Polres Probolinggo di kecamatan Pajarakan dan langsung melakukan orasi didepan pagar Polres kabupaten Probolinggo menuntut penyelesaian  kasus operasi tangkap tangan, OTT. Pungli dana desa di kecamatan Gading kabupaten Probolinggo Tahun 2017 silam .

Tuntutan para pegiat Lembaga swadaya masyarakat ini diantaranya:

Mendesak penegak hukum baik kepolisian resort kabupaten Probolinggo maupun kejaksaan kabupaten Probolinggo segera memberikan kepastian hukum tentang operasi tangkap tangan (Pungli) pemotongan dana desa (DD). Di kecamatan Gading kabupaten Probolinggo pada tahun 2017, dengan tersangka  Sapari, 54 tahun dan Zaenal Abidin, 34 tahun berikut barang bukti uang sebesar Rp. 99.000.000 Dengan modus yang dilakukan kedua tersangka memotong Dana desa dari 7 desa di kecamatan Gading. Meskipun menyandang status tersangka, namun keduanya sampai saat ini masih belum ditahan.

Selanjutnya perwakilan demonstran yang diwakili Rudy Hartono selaku ketua umum LSM. Penjara Indonesia, Damoanto ketua DPC kabupaten Probolinggo serta Hanan selaku ketua DPD. Jawa Timur LSM. Penjara juga tampak hadir dari ketua LSM. Gagak hitam, Samsul Huda serta beberapa pengurus LSM dan beberapa media diterima Polres kabupaten Probolinggo yang diwakili AKP. Ali Rahmat, Wakapolres dan di dampingi AKP. Fauzan Zikra Kanit Tipikor Polres.

Pihak Polres menyatakan bahwa berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan kabupaten Probolinggo Ahir tahun 2017 lalu, Namun masih P.19, berkas dianggap kurang maka pihak kejaksaan sampai 3x mengembalikan berkas tersebut ke pihak Polres ." Pada 04 Oktober 2017 lalu diadakan penangkapan OTT, Pungli dana desa di kecamatan Gading dan langsung kita mulai penyelidikan serta penyidikanya dan segera kita lakukan pengiriman SPDP pada kejaksaan, terang Wakapolres." Namun kasus korupsi ini tidak seperti kasus pidana lain , ini masih perlu melengkapi berkas dari tim ahli. Dan kita sudah beberapa kali ke Jakarta untuk meminta keterangan dari tim ahli, baik kementrian dalam negeri maupun kementrian desa. Tegasnya

Wakapolres juga menyatakan bahwa saat ini berkas sudah siap dan akan segera kita kirim ke kejaksaan, mudah mudahan sudah P.21 jelasnya seolah minta dukungan peserta yang hadir di ruangan itu.

Sementara Rudy Hartono usai pertemuan dikantor kejaksaan negeri kabupaten Probolinggo diwawancarai Media ini mengatakan bahwa ada indikasi antara kejaksaan kabupaten Probolinggo dengan kepolisian resort Probolinggo kurang sinkron dalam penanganan perkara, utamanya kasus korupsi ini." Kejaksaan dan kepolisian ini seharusnya ibarat suami istri, harus harmonis dan sinkron sehingga dalam tiap penanganan perkara atau kasus bisa bertindak cepat serta  kejelasan status juga akan lebih cepat pula, tidak berlarut larut seperti kasus OTT, Pungli dana desa kecamatan Gading saat ini .Tegas Rudy (Zainal)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan



Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Gabungan LSM, Pertanyakan Kejelasan Kasus OTT Dana Desa Di Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo . Silahkan membaca berita lainnya.

Louhenapessy : Lulusan STPDN Harus Tunjukkan Eksistensi Sebagai Pamong

Posted: 03 Oct 2018 08:19 AM PDT

Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh di jenjang pendidikan, lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) diharapkan mampu menjadi pamong di dalam tugas yang baru.

Demikian harapan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy SH saat melantik sejumlah pejabat eselon II dan eselon III lingkup Pemkot Ambon, Rabu 03/10/18.

"Saya sangat berharap para lulusan STPDN menempati posisi sebagai  Camat maupun Lurah. Pasalnya pendidikan di STPDN sangat mendukung kinerja sebagai pamong dimanapun ditempatkan," ungkap Louhenapessy.

Dikatakannya sejumlah lulusan STPDN diambil sumpah dan dilantik berdasarkan pengalaman dan kinerja.

"Kami menilai kinerja beberapa lulusan STPDN bahkan kami juga melihat pengalaman yang dimiliki selama mengabdi di Pemkot Ambon. Pada umumnya seseorang dikatakan matang bukan lewat studi formal tetapi sebaliknya belajar dari pengalaman. Dengan  pengalaman yang dimiliki sangat berbeda, itu merupakan referensi dalam mem-back-up gaya kepemimpinan. Sebab itu saya mintakan bagi para lulusan STPDN yang dilantik menjadi Camat maupun Lurah, harus memimpin dengan langkah inovatif karena hal tersebut merupakan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan," tegas Wali Kota dua periode ini.

Selain melantik pejabat eselon II dan III, Louhenapessy juga melantik Kepala Kesbangpol.

"Kesbangpol merupakan unit dari SKPD yang baru dibentuk. Setelah melantik Kepala Kesbangpol berikutnya dalam waktu dekat kita akan melengkapi dengan Kasubag serta staf lain," aku Louhenapessy.

Lelaki berkumis ini mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan eselon II dan III adalah untuk merasionalisasikan serta memberikan penyegaran di Pemkot Ambon.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini bagi Camat, Sekertaris Camat, Lurah serta Pejabat Pelaksana di Kecamatan. Dengan demikian diharapkan ada penyegaran sehingga dalam proses pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik kedepan," tutupnya.(MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Louhenapessy : Lulusan STPDN Harus Tunjukkan Eksistensi Sebagai Pamong . Silahkan membaca berita lainnya.

Presiden Jokowi Direncanakan Kunjungi Gunung Botak

Posted: 03 Oct 2018 07:32 AM PDT

BERITA MALUKU. Masalah pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru seakan tak ada habisnya, walaupun telah ditutup secara resmi oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2015 lalu, namun sampai saat ini masih saja ada aktivitas penambangan.

Bukan hanya soal penambang, namun juga menyangkut lingkungan sekitar pertambangan, yang sudah rusak akibat penggunaan bahan berbahaya sianida dan mercuri. Pasalnya bahan kimia berbahaya tersebut masih beredar diluas di kalangan masayarakat. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan penyeludukan 1 kontener bahan berbahaya oleh pihak kepolisian beberapa waktu.

Semua persoalan yang terjadi di Gunung botak selama ini, ternyata telah sampai ke telinga Presiden.

Orang nomor satu di Negara ini rencananya akan kembali mengunjungi Kabupaten Buru, untuk meninjau serta melihat secara langsung lokasi tambang yang buming sejak tahun 2011 itu.

"Dalam pertemuan tadi, kita membahas persoalan yang terjadi di Gunung Botak, dan jika tuhan berkenanan di bulan ini Bapak Presiden akan ke Buru termasuk melihat kondisi yang ada di giunung botak," kata anggota komisi VII DPR RI Dapil Maluku, Mercy Barends kepada awak media di Ambon, Rabu (3/10/2018). 

Untuk itu, menurutnya penertiban yang akan dilakukan beberapa hari kedepan, sekaligus untuk penutupan selama-lamanya.

"Bukan tutup hari ini, lalu atur damai dibelakang, pintu-pintu lain dibuka, gunung botak penuh lagi," pungkasnya. 

Dijelaskan, dalam pelaksanannya selama ini berdasarkan hasil kunjungan ke Buru dengan semua pihak untuk mensosialisasikan pengelolaan tambang non mercuri. Dalam peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan antara pemda dan DPRD tidak memungkinkan pengelolaan non mercuri bisa berjalan, karena aturan ini belum bisa terimplementasi dengan baik.

"Ini yang harus kita peka sebagai pemangku kepentingan, kalau sudah tau kondisi alam disitu rusak dan segala macam, mustinya membuat perda yang mengamankan sehingga lingkugan tidak tambah rusak," ucapnya.

Berkaitan dengan pengelolaan pertambangan, akui Mercy, ada terjadi silang pendapat, ada yang mengatakan menerima izin usaha pertambangan, dan ada pertambangan liar yang lain.

"Kita tidak tau bahwa masuk dalam kategori dengan izin usaha pertambangan dikelola pihak ketiga atau kategori izin pertambangan rakyat, ini kan harus clear. Karena faktanya sampai saat ini, mau dia pertambangan yang dikelola pihak terkait atau izin pertambangan rakyat, mercuri dan sianida masih beredar sangat luas di gunung botak. Hal ini yang harus disikapi sesegera mungkin. Jadi langkah pencegahan, seluruh jaringan mata rantai perdagangan dan penjualan sianida dan mercuri dari luar Ambon, pihak kepolisian mesti melakukan langkah antisipasi, apalagi dengan tertangkapnya bahan berhaya 1 kontener. Dari hal tersebut, bisa dicari tau, ini jaringan dari mana kemana, sehingga mata rantainya bisa dipotong," tuturnya.

Dari sisi penegakan hukum, lanjut Barends, kasus ini harus diproses hukum dengan diberikan sanksi seberat-beratnya. Bukan diselesaikan secara damai, dengan menerima kompensasi, tanpa memikirkan kehidupan masyarakat dan lingkungan.

RAPAT LANJUTAN GUNUNG BOTAK

Sementara itu, Kepala Bagian Humas, Biro Humas dan Portokol Provinsi Maluku mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat yang dipimpin langsung Asisten III setda Maluku, Zuklifi Anwar bersama jajaran TNI, Polri kejaksaan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Kesbangpol, Satpol PP, yang dipimpin Asisten III, bersepakat untuk menutup tambang emas gunung.

"Jadi dalam rapat semua bersepakat untuk menutup tambang dari semua aktifitas baik penambang liar, maupun aktifitas perusahaan BPS yang selama ini dianggap melakukan penataan di lokasi tambang,"ujar Palapia kepada awak media usai pertemuan di kantor Gubernur, Rabu (3/10).

Bukan hanya penambang liar maupun perusahaan BPS, namun pihaknya juga bersepakat untuk memberantas penyebaran bahan kimia, sianida dan mercuri.

"Jadi semua itu, masuk dalam penanganan prioritas gunung botak," tuturnya.

Dikatakan, hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Gubernur Said Assagaff untuk dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Presiden Jokowi Direncanakan Kunjungi Gunung Botak . Silahkan membaca berita lainnya.

Pengadilan Agama Depok Keliru Sembrono, "Sita Jaminan Terpenting Jauh Bahkan Tak Berkaitan Dengan Perkara"

Posted: 03 Oct 2018 07:13 AM PDT

Putusan Sita Jaminan Sembrono dan Keliru Pengadilan Agama Depok

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | DEPOK | Majelis Hakim PA Depok tanpa ada bukti-bukti, tanpa Sidang Pemeriksaan Setempat berani memutus  Letak Sita  yang ternyata milik orang lain yang bukan Pihak dalam Perkara. Padahal SEMA No 7 Tahun 2001 mengharuskan dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat.

Tim  Kuasa Hukum Atiek Warih Setiawaty dari LBH Rakyat Merah Putih, dalam waktu dekat akan melaporkan putusan letak sita sembrono dan gegabah perkara nomor 3323 PA Depok ke Mabes Polri dengan tuduhan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap milik orang lain tanah seluas 400 m2 yang bukan pihak dalam perkara tersebut, yang mengakibatkan kerugian yang fatal bagi si pemilik tanah.

"Protes kami bahwa putusan sela majelis tentang letak sita itu keliru, sembrono dan gegabah dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Agama Depok tak digubris, malah kami disuruh majelis untuk melapor ke polisi, ya kami akan melaporkan karena disuruh majelis hakim, " kata Marihot Siahaan, Ketua Tim Hukum LBH RMP kepada pers.

Adalah Putusan Sela Majelis Hakim PA Depok Perkara Nomor 3323/Pdt.G/2016/PA.Dpk tanggal 24 Juli 2018 yang memerintahkan dilakukan Peletakan Sita Jaminan terhadap objek perkara berupa tanah seluas 670 m2 sesuai SHM No 280 Tanggal 27 April 1979 atas nama Drs Koentjoro.

Berdasarkan Putusan sela itu, lalu Juru Sita PA Depok, Pepen S.Ag meletakkan sita jaminan dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 3323/Pdt.G/2016/PA.Dpk pada hari Jumat 10 Agustus 2018 terhadap tanah SHM terhadap tanah seluas 670 M2 dalam SHM Nomor 280 Tanggal 27 April 1979.

Menurut Marihot, putusan sela itu diputus majelis hakim tanpa didahului pemeriksaan bukti bukti, dan juga tanpa dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat sebagaimana diamanatkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat tertanggal 15 Nopember 2001. Dan fatalnya, objek yang di letak sita milik orang lain yang bukan pihak dalam perkara itu.
"Fatalnya, letak Sita itu juga keliru karena dilakukan terhadap asset tanah milik orang lain yang bukan pihak dalam perkara ini, tentu orang lain itu mengalami kerugian yang fatal, " kata Marihot lagi.

Ditambahkan Marihot, Pihak yang dirugikan telah memberi data kepada Marihot untuk diteruskan diberikan kepada Majelis Hakim perkara Nomor 3323/Pdt.G/2016/PA.Dpk berupa Putusan Perkara dari PN Depok Nomor 110/Pdt.G/2017/PN DPK tanggal 28 Juni 2018 yang menyatakan bahwa SHM 280 yang luasnya 670 M2,  sebagian tanah yang seluas 400 M2 adalah milik orang lain sehingga SHM 280 tersisa 270 M2.

"Seluas 400 M2 dari luasan 670 m2 tanah itu telah dijual Drs Koentjoro kepada Ricky Sitorus. Jual Beli itu telah pula dikuatkan dalam putusan PN Depok Nomor 110 dan putusan itu sudah inkrach (sudah berkekuatan hukum tetap), dan Ricky Sitorus bukan pihak yang berpekara dalam perkara Nomor 3323 tersebut, makanya putusan itu keliru dan gegabah," kata Marihot. (*)

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pengadilan Agama Depok Keliru Sembrono, "Sita Jaminan Terpenting Jauh Bahkan Tak Berkaitan Dengan Perkara" . Silahkan membaca berita lainnya.

Puluhan Masyarakat Adat Negeri Lima Datangi Kantor Gubernur Maluku

Posted: 03 Oct 2018 07:12 AM PDT

BERITA MALUKU. Puluhan masyarakat Negeri Lima, kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), mendatangi kantor Gubernur Maluku untuk menandatangani kwitansi pencairan dana ganti rugi tanaman yang dingunakan untuk pembangunan jalan Negeri Lima - Laha, kota Ambon.

Penandatangan kwitansi di Bank Maluku yang ada di kantor Gubernur merupakan yang ke sekian kalinya, mengingat sebelumnya masyarakat Negeri Lima juga sudah menandatangani kwitansi yang sama untuk pencairan dana tersebut.

"Kami datang untuk menandatangi kwitansi. Nanti besok Kamis baru dicairkan," sebut Kepala KAUR Pemerintah Negeri Lima, Dace Solisa kepada wartawan di kantor Gubernur, Rabu (3/10/2018).

Dikatakan, masyarakat datang saat ini berjumlah 40 orang, dimana nominal pembayaran ganti rugi tanaman setiap orang bervariasi, namun secara keseluruhan totalnya mencapai Rp700 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Masyarakat Negeri Lima, Kecamatan Lehitu, Kabupaten Maluku Tengah meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku untuk mentepati janji pembayaran ganti rugi tanaman yang digusur untuk pembangunan jalan Negeri Lima – Laha.

"Beliau janji, akan membayarkan setelah lebaran, namun sampai saat ini belum juga dibayarkan," ungkap salah satu masyarakat yang enggan namanya dipublikasikan, kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat (10/8) lalu.

Sepengetahuannya, Dinas PU telah menganggarkan ganti rugi tanaman masyarakat sekitar Rp700 juta. Namun entah kenapa sampai saat ini belum juga dibayarkan.

Untuk tanaman miliknya, ada sekitar 13 pohon pala dan cengkeh, total Rp10 juta, yang sampait saat ini belum juga dibayar," ucapnya.

"Kita sudah diminta untuk membuka rekening, namun nyatanya sampai saat ini belum juga dibayarkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, rencana jalan lintas Laha – Negeri Lima telah direncanakan 10 tahun lalu, dengan maksud kesejahteraan masyarakat.

Dari hasil survey jarak Laha – Negeri Lima mencapai 18 kilometer. Jika hal ini terlaksana, maka transportasi di Jazirah Leihitu akan lebih baik.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Puluhan Masyarakat Adat Negeri Lima Datangi Kantor Gubernur Maluku . Silahkan membaca berita lainnya.

Pertamina Resmi Serahkan Program Bedah Rumah Veteran Maluku

Posted: 03 Oct 2018 07:07 AM PDT

BERITA MALUKU. PT Pertamina (Persero) menyerahkan secara resmi bantuan renovasi rumah kepada para veteran melalui program Bedah Rumah Veteran (BRV) sebagai bagian dari program BUMN Hadir Untuk Negeri di Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah pada Selasa (2/10) pagi waktu setempat.

Program BRV di Maluku ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen Pertamina untuk menyalurkan dana Bina Lingkungan (BL) sebagai tanggung jawab sosial perusahaan yang fokus secara maksimal pada pembinaan masyarakat untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Pertamina telah merenovasi 137 rumah veteran yang tersebar di Pulau Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Tual. Tujuan dari Program BRV ini adalah untuk meningkatkan rasa penghargaan pada para Pahlawan atas jasa-jasanya memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.

Oleh karena itu, Pertamina bekerjasama dengan Kodam XVI/Pattimura sebagai mitra pelaksana program di lapangan, mulai dari survey, verifikasi data, hingga tahap pembangunan atau renovasi rumah milik Veteran RI di Provinsi Maluku.

Hadir dalam penyerahan rumah veteran ini perwakilan dari Pertamina, Branch Manager Maluku & Maluku Utara MOR VIII, Donny Brilianto yang menyerahkan secara simbolis 1 (satu) unit Rumah Veteran perang yang telah direnovasi kepada Pangdam XVI/Pattimura, Mayor Jenderal TNI Suko Pranoto.

Acara penyerahan dilanjutkan dengan ramah tamah dan peninjaun 4 (empat) unit rumah veteran perang yang juga telah direnovasi melalui program BRV.

"Semoga dengan adanya program ini dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air sekaligus memberikan apresiasi nyata terhadap para pejuang tanah air yang rela berkorban baik jiwa dan harta untuk kemerdekaan RI," ujar Donny dalam sambutannya.

Ia menambahkan, bahwa terlaksananya program ini tidak lepas dari kerjasama dengan Kodam XVI dan dukungan dari semua pihak.

"Program ini tidak akan sukses jika tidak ada keterlibatan dan dukungan antar pihak, maka dari itu kami mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan ini, khususnya Kodam XVI/Pattimura, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Tual," lanjut Donny.

Sementara itu, Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Suko Pranoto menyampaikan  apresiasi kepada Pertamina atas terlaksananya Program BRV di Maluku.

"Kami memberikan apresiasi kepada Pertamina sebagai BUMN yang telah memberikan perhatian kepada para veteran. Dengan total bantuan sebesar 6 milyar lebih untuk merenovasi 137 Rumah Veteran RI di Provinsi Maluku yang tersebar di Pulau Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Tual, kami berharap dapat memberikan penghargaan kepada para pahlawan bangsa yang telah memperjuangkan kemerdekaan negeri ini," ujarnya.

Pelaksanaan program BRV sejak tahun 2015 sampai dengan 2016 di 34 provinsi telah menyelesaikan renovasi sebanyak 2.433 rumah.

Adapun data rumah yang telah diselesaikan di Tahun 2017 adalah sebanyak 1.644 rumah di 23 provinsi dan terus bertambah di tahun 2018. Pertamina terus menjalankan komitmen dalam pelaksanaan penyaluran dana Bina Lingkungan bidang Bantuan Sosial Kemasyarakatan melalui program Bedah Veteran ini. 

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pertamina Resmi Serahkan Program Bedah Rumah Veteran Maluku . Silahkan membaca berita lainnya.

Fadly Ajak Masyarakat Bursel Buat Kartu BPJS Kesehatan

Posted: 03 Oct 2018 06:41 AM PDT

Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sebut Sengketa Pers Bisa Dipidana

Posted: 03 Oct 2018 06:38 AM PDT

Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sebut Sengketa Pers Bisa Dipidana

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PEKAN BARU [ 02 Oktober 2018 ] , Ketua PWI Provinsi Riau, Zulmansyah Sekedang tampil sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan kriminalisasi pers di pengadilan negeri pekanbaru, Senin 1/10/2018.

Kasus dugaan kriminalisasi pers yang menimpa Toro Laia pimpinan media online harianberantas.co.id bermula saat media tersebut melansir berita terkait kasus mega korupsi bansos kabupaten bengkalis tahun 2012 yang melibatkan puluhan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, termasuk bupati bengkalis aktif saat ini ber inisial AM, yang sekalipun belum tersentuh hukum, namun secara jelas didalam surat dakwaan JPU dan putusan pengadilan disebutkan terlibat.

Atas kasus yang diduga kriminalisasi ini, Toro didakwa dengan tuduhan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, hingga persidangan ke 12 kalinya di PN Pekanbaru senin 1 oktober 2018 majelis hakim PN Pekanbaru tak sekalipun menghadirkan saksi pelapor Amril mukminin, melainkan kali ini majelis hakim menghadirkan saksi ahli dari JPU yang tak lain adalah ketua PWI Provinsi riau, Zulmansyah Sekedang diduga memberikan kesaksian yang berpotensi membunuh karakter pers.

,"Saya sangat sedih mendengar kesaksian pak Zulmansyah sebagai ketua PWI saat memberikan kesaksianya di persidangan untuk menjawab pertanyaan salah satu hakim, dimana ia _( Zulmansyah_red ) dengan jelas mengatakan bahwa atas sengketa pers di dunia jurnalistik disebutkan boleh langsung di pidana,"sebut Toro dengan mata berkaca-kaca atas rasa kekecewaanya.

Menurut Toro, Jika Zulmansyah yang konon sebagai ketua PWI telah memahami UU Pers seperti itu bagaimana nasib dunia jurnalistik kita kedepan.

,"Kesaksian pak Zulmansyah ini sangat disayangkan, ini bisa membunuh karakter pers, dan merongrong marwah pers, bagaimana mungkin seorang ketua dari organisasi ke wartawanan bisa mengtakan kesaksian yang berpotensi melemahkan kemerdekaan pers itu sendiri? dia saksi ahli dari mana? apakah Zulmansyah kompeten sebagai saksi ahli? sertifikasi keahlian darimana yang ia dapatkan?,"tanya Toro.

Bagi Toro Laia yang terlihat selalu tenang dalam menghadapi masalah yang menimpahnya, jika saja Tuhan mengijinkan ia harus di vonis bersalah atas kasus yang diduga direkayasa ini  pihaknya sudah siap dan ikhlas menjalani, namun ia tidak dapat menerima kesaksian Zulmansyah yang disebutnya sangat bertentangan dengan UU RI No. 40 tahun 1999 tentang pers dan UUD 1945 pasal 28f.

,"Saya maupun rekan juang solidaritas pers bukan ingin membela saya dalam kesalahan saya saat memuat sebuah berita yang dianggap tidak sesuai kode etik jurnalistik ( KEJ ), melainkan perjuangan ini adalah ketika delik pers yang terkait sengketa pers kenapa di kriminalisasi ke UU ITE ? dan Zulmansyah yang mengaku sebagai saksi ahli kok bisa berbeda dari amanat UU Pers ? ,"tanya Toro penuh keheranan.

Menurut Toro, benar setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum apa yang dirasa perlu untuk mempertahankan hak konstitusionalnya, namun bukan berarti setiap orang itu boleh saja mengabaikan undang-undang lain, yang telah diatur untuk penyelesaian sebuah perkara, khusunya sengketa pers, sebagaimana telah diatur didalam UU Pers,  karena menurut Toro jika itu yang terjadi maka hilanglah kepastian hukum di negara ini.

,"Benar semua orang berhak untuk menempuh jalur hukum demi membela harga dirinya, namun negara telah menyediakan produk undang-undang sesuai peruntukanya, dan semua warga negara termasuk aparat penegak hukum harus taat dan patuh terhadap aturan undang-undang,"kata Toro.

Atas pernyataan Toro tersebut Zulmansyah sekedang memberikan pernyataan saat di konfirmasi oleh wartawan media Aktual, Feri sibarani melalui selulernya di No. 08117516xx dengan menyebutkan bahwa ia memang mengatakan di depan persidangan, sengketa pers bisa di pidana.

,"memang betul kan dalam UU Pers pasal 18 ayat (2) itu kan memang ada pidananya, namun tidak bisa langsung melainkan harus melalui mekanisme UU Pers,"jelasnya.

Zulmansyah mengaku mengatakan kepada majelis atas pertanyaan hakim bahwa perkara pers bisa di pidana. Tentu saja  hal itu dianggap oleh kalangan pers berpotensi melemahkan kemerdekaan pers, sebagaimana disampaikan oleh Toro dalam wawancaranya di pengadilan negeri Pekanbaru.

,"Bahkan Zulmansyah di persidangan  selain mengatakan perkara pers bisa dipidana, Zulmansyah juga meneruskan kesaksianya bahwa sekalipun dewan pers telah mengeluarkan PPR itu hanya teguran tertulis, namun pidana dapat dilanjutkan,"lanjut Toro.

Senada dengan amanat UU Pers, Direktur eksekutive Lembaga Pers DR. Sutomo (LPDS ) Jakarta, Hendra Yana menanggapi polemik hukum sengketa pers yang menimpa Toro Laia ini, Hendra membenarkan bahwa setiap orang berhak melaporkan media yang telah berakibat mencemarkan nama baik masyarakat, namun jika itu merupakan hasil jurnalistik atau pers ia menyebutkan penyidik kepolisian tidak boleh serta merta menjadikan seseorang pimred menjadi tersangka tanpa melalui proses hak jawab dan hak tolak.

,"pertama laporan itu harus di sampaikan kepada dewan pers, kemudian di nilai, apakah itu pelanggaran hukum atau kode etik. Jika itu disebutkan pelanggaran kode etik, maka penyelesaianya telah diatur dalam undang-undang pers,"terang Hendra dalam wawancara melalui seluler dengan salah satu korlap solidaritas pers indonesia riau, Ismail.( Tim )***

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sebut Sengketa Pers Bisa Dipidana . Silahkan membaca berita lainnya.

Ketua PWI Riau Jadi Saksi Ahli Di PN Pekanbaru Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE Terhadap Redaksi HB

Posted: 03 Oct 2018 06:33 AM PDT

Ketua PWI Riau Jadi Saksi Ahli Di PN Pekanbaru Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE Terhadap Redaksi HB

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | RIAU |  [ 02 Oktober 2018 ]  Agenda sidang ke 12 terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap Redaksi Harian Berantas, Toro, yang digelar PN Pekanbaru, Senin (01/10/18) sore, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ketua PWI dan Ketua SPS cabang Riau, Zulmansyah Sjkedang guna dimintai keterangannya sebagai saksi Ahli dihadapan majelis hakim.

Pada persidangan tersebut, Zulmansyah Sukedang diberi beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim mengenai permasalahan yang sedang di sidangkan.

Dimana Majelis Hakim menanyakan beberapa pertanyaan mengenai pemberitaan dari Media Pers Harian Berantas itu bisa dilaporkan tanpa harus mematuhi aturan dari Dewan Pers.

Kedua, Majelis Hakim juga mempertanyakan apakah ada aturan dari Dewan Pers Yang menegaskan wartawan didalam pemberitaan tidak bisa diberikan sanksi pidana kemudian Majelis Hakim juga menambahkan apakah media Toro ini telah lulus verifikasi dan apakah suatu perusahaan media harusnya terdaftar di Pemda untuk bisa beroperasi atau tidak.

Dari beberapa pertanyaan tersebut ternyata jawaban dari Saksi Ahli sungguh mengejutkan, yang mana dirinya mengatakan bahwasanya ketika di suatu pemberitaan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan media yang diduga membuat berita yang dinilai merugikan orang lain, maka wartawan tersebut biasa dilaporkan ke pihak Kepolisian tanpa harus menunggu surat dari Dewan Pers sampai ke media yang bersangkutan.

Saksi Ahli juga menerangkan bahwa masalah perusahaan Pers yang ada harus mempunyai legalitas yang jelas dan terdaftar di Pemda dan apabilla suatu media tersebut tidak terdaftar di Pemda tidak boleh beroperasi.

Ia  Zulmansyah Sukedang menyebutkan bahwa rekomendasi dari Dewan Pers itu adalah suatu teguran tertulis untuk suatu perusahaan tersebut yang dinilai  menyajikan berita yang salah dan apabila dinilai benar maka surat dari Dewan Pers tidak akan di keluarkan oleh Dewan Pers.

Kemudian saat Kuasa Hukum terdakwa Toro menanyakan soal Hak Tolak saksi ahli menjelaskan bahwa yang dimaksud hak tolak adalah memindahkan tanggung jawab dari narasumber ke insan Pers selaku penulis berita.

"Jadi Hak Tolak itu adalah merahasiakan nama nara sumber dan memindahkan tanggung jawab dari apa yang di ucapkan oleh nara sumber ke Wartawan tersebut, jadi kalau apa yang dikatakan nara sumber salah, maka wartawannya yang akan dipersalahkan dan menanggung resikonya.

Keterangan dari saksi ahli tersebut sungguh sangat mengherankan karena seharusnya seperti yang telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang mana di dalamnya jelas diatur sebagaimana dijelaskan dalam pokok Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers") yang meliputi:

1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. [1]

2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh Pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. [2]

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Upaya yang dapat ditempuh akibat pemberitaan Pers yang merugikan dalam kasus yang Anda hadapi dan dengan merujuk pada asumsi kami di atas, kami berpandangan bahwa Anda sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Lebih lanjut, langkah berikutnya yang dapat Anda lakukan adalah membuat
pengaduan ke Dewan Pers.

Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
[3]

Dewan Pers Indonesia mendefinisikan
pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers. [4]

Salah satu fungsi Dewan Pers yaitu
memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. [5]

Sementara untuk hak tolak bukan memindahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada si penulis tetapi Jurnalis hanya bisa mengungkapkan nama Narasumber di persidangan dan apabila seorang kuli tinta lebih memilih diam dari pada menyebutkan nama nara sumber, maka Jurnalis tersebut bisa di pidana sesuai dengan apa yang di jelaskan dalam hukum hak tolak Wartawan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers serta pasal 170 KUHAP.

Khususnya pasal 4 ayat 4 UU Pers yang mengatur soal hak tolak wartawan.

Dan mengenai pemberitaan yang di suguhkan oleh media yang diduga mencemarkan nama baik bisa di Pidana, tentu tidak sesuai dengan aturan UU Pers sesuai dengan pasal 3 UU Pers menyatakan salah satu fungsi Pers Nasional adalah melakukan kontrol sosial.

Karena tugas jurnalistik yang dilakukan oleh insan Pers dianggap sebagai perintah undang-undang Pers, maka jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik itu tidak bisa dipidana.

Argumen lain adalah pasal 310 KUHP yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik bukan pencemaran nama baik bila dilakukan untuk kepentingan umum.

Berdasarkan pasal 6 UU Pers, pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Bila undang-undang Pers digunakan, menurut Hinca, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan Pers, ia harus
menggunakan hak jawabnya dan Pers wajib melayani hak jawab itu.

Kalau Pers tidak mau memuat hak jawab tersebut, UU Pers mencantumkan ancaman denda Rp500 juta.

Kalau hak jawab sudah dilayani utuh, maka problem selesai. Ia mengatakan, setelah hak jawab digunakan, pihak yang dirugikan tidak dapat lagi mengajukan gugatan perdata terhadap pers.

Jadi Intinya dalam UU Pers ancaman hukuman bagi Pers yang melakukan kesalahan adalah pidana denda, bukan penjara.

Adapun pidana penjara ditujukan bagi orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik seperti yang ditetapkan dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sementara Hak tolak wartawan, dalam penjelasan pasal tersebut dimaksudkan sebagai hak tolak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber dalam pemberitaan.

Narasumber disini artinya narasumber anonim, narasumber yang identitasnya sengaja disembunyikan.

Artinya, wartawan hanya mempunyai hak tolak untuk menyebutkan identitas narasumber anonim dalam proses peradilan.

Entah sebagai saksi di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

Hak tolak hanya gugur lewat putusan pengadilan, dengan alasan kepentingan dan ketertiban umum.

Seperti biasa, kepentingan dan ketertiban umum ini tidak pernah mempunyai definisi yang jelas.

Jika hak tolak digugurkan, wartawan wajib untuk menyebutkan identitas narasumber namun jika tidak, maka jurnalis dapat dihukum.  (***)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ketua PWI Riau Jadi Saksi Ahli Di PN Pekanbaru Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE Terhadap Redaksi HB . Silahkan membaca berita lainnya.

Warga Ambon Antusias Sambut Kirab Bendera Jelang HUT TNI ke-73

Posted: 03 Oct 2018 06:32 AM PDT

BERITA MALUKU. Flag Relay atau kirab bendera Merah Putih menyambut HUT TNI ke-73 tanggal 5 Oktober mendatang di Kota Ambon, disambut antusias warga kota julukan manise ini. Bahkan acara kirab bendera ini berjalan sukses. Kirab bendera ini dibawa 50 prajurit TNI.

Pembawa bendera tiba di Bandara Pattimura sekitar pukul 07.00 wit, selanjutnya menuju pelabuhan Slamet Riyadi dengan menumpang speed boat milik Polairud dan TNI. Selanjutnya barisan kirab berjalan kaki menuju Lapangan Merdeka dan diterima Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Rabu (3/10).

Panglima Kodam (Pangdam) XVI/Pattimura, Mayjen TNI Suko Pranoto dalam sambutannya sampaikan, flag relay Merah Putih dilaksanakan menyambut HUT TNI ke-73 yang bertujuan untuk memupuk rasa nasionalisme seluruh anak bangsa.

Dikatakan, bebarapa kota akan dilewati flag relay diawali dari titik 0 Indonesia di Provinsi Aceh. Dan Kota Ambon merupakan salah satu titik singgah yang dipilih. Ini juga menunjukan bahwa Kota Ambon benar-benar aman dan sangat kondusif.

Pembawa bendera Merah Putih, lanjut Pangdam adalah prajurit berprestasi anggota TNI, yang pada perhelatan Asean Games XVIII di Jakarta berhasil menyumbangkan medali untuk kontingen Indonesia.

Mayjen TNI Suko Pranoto menambahkan, keberadaan kirab di Ambon juga melibatkan seluruh komponen, baik Polri maupun elemen masyarakat lainnya. Keterlibatan Polri dalam kirab ini menunjukan bahwa TNI dan Polri adalah satu dan tak bisa dipisahkan serta dibenturkan oleh kepentingan apapun juga.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa pada kesempatan yang sama juga mengakui bahwa, Polri sangat mendukung flag relay yang dilakukan TNI di Ambon.
Dikatakannya, kebersamaan TNI-Polri serta rakyat, akan sangat ampuh dan efektif untuk menangkal hal negatif apapun di negara ini. Dan  saling menjaga dan saling melindungi.
"Kita berada pada garda terdepan menjaga NKRI, kita juga berada di belakang untuk menjaga masyarakat Indonesia,'' tandasnya.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang juga sekaligus mewakili pemerintah provinsi Maluku menyatakan apresiasi atas dipilihnya Ambon sebagai salah satu kota singgah flag relay.

Dia katakan, melewati Ambon, otomatis kota ini sangat terbuka untuk TNI dan masyarakatnya juga menjadi bagian dari TNI dan Polri.

"Ambon sejak dulu sangat cinta NKRI. Flag relay ini menunjukan eksistensi dan citra Ambon tersebut,'' tegasnya.

Dari lapangan Merdeka rombongan flag relay selanjutnya kembali ke Lanud Pattimura, Laha melalui jalan darat sesaat melakukan acara di Jembatan Merah Putih (JMP) dan selanjutnya menggunakan pesawat terbang menuju Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. (e)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Warga Ambon Antusias Sambut Kirab Bendera Jelang HUT TNI ke-73 . Silahkan membaca berita lainnya.