Sunday, June 27, 2021

7:57 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Leonard Simanjuntak Sebut Pemulangan Buronan Hendra Subrata Tak Sesulit Adelin Lis.

Leonard Simanjuntak Sebut Pemulangan Buronan Hendra Subrata Tak Sesulit Adelin Lis


Leonard Simanjuntak Sebut Pemulangan Buronan Hendra Subrata Tak Sesulit Adelin Lis

Posted: 26 Jun 2021 05:28 PM PDT

Leonard Simanjuntak Sebut Pemulangan Buronan Hendra Subrata Tak Sesulit Adelin Lis

 JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kejaksaan menyebut proses deportasi dari buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendra Subrata alias Anyi, tidak sesulit pemulangan buronan lain dalam kasus yang berbeda pada pekan lalu, Adelin Lis. 

Hendra merupakan buronan dalam kasus percobaan pembunuhan, sementara Adelin merupakan buron kasus pembalakan liar.

"Deportasi terpidana tak membutuhkan diplomasi pada level atas, sehingga tingkat kesulitannya tak setinggi pemulangan terpidana Adelin Lis lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Sabtu, 26 Juni 2021.

Dalam kasus Adelin Lis, Leonard mengatakan pengungkapan pemalsuan identitas pertama kali ditemukan pihak Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura. Adelin yang menggunakan nama palsu Hendro Leonardi, kemudian diverifikasi oleh pihak KBRI di Singapura sebagai buronan. Ia pun ditangkap ICA. Ia dituduh menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura.

Sedangkan dalam kasus Hendra, identitas palsunya terungkap saat ia mencoba memperpanjang paspornya di petugas imigrasi di KBRI di Singapura. "Kalau yang ini (Hendra) tak ada masalah hukum yang bersangkutan di Singapura," kata Leonard.

Hendra tiba di Indonesia hari ini, sepekan setelah Adelin Lis dideportasi. Hendra datang pukul 19.40 WIB hari ini lewat Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Garuda GA-837.

Leonard mengatakan Hendra akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan PCR kembali dan akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," kata dia.

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban yang merupakan rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo. Ia telah buron selama 10 tahun terakhir.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Hendra Subrata dijerat dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Egi Adyatama| Tempo)

Kejaksaan RI Bawa Hendra Subrata Setelah 10 Tahun Buron di Singapura

Posted: 26 Jun 2021 03:12 PM PDT

Kejaksaan RI Bawa Hendra Subrata Setelah 10 Tahun Buron di Singapura.lelemuku.com.jpg

 JAKARTA, LELEMUKU.COM - Terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata, tiba di Indonesia pada Sabtu, 26 Juni 2021 pukul 19.40. Dia kembali ke Tanah Air setelah hampir genap 10 tahun berstatus buron.

"Telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, pesawat Garuda DK 837 dari Singapura yang membawa DPO Kejaksaan atas nama terpidana Hendra Subrata alias Anyi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Sunarta saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Kejaksaan RI pada petang ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 28 September 2011. Selama ini, Hendra tinggal di Singapura dengan mengganti identitasnya sebagai Endang Rifai.

"Terpidana ditemukan di Singapura saat akan memperpanjang pasport di KBRI Singapura," kata Leonard.

Hendra Subrata merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis beurpa penjara selama empat tahun penjara kepada Hendra Subrata pada 26 Mei 2009. Ia sempat mengajukan banding, kasasi, hingga dua kali peninjauan kembali atau PK. Namun, semua proses itu berakhir kekalahan.

"Pada saat akan dilaksanakan eksekusi, yang bersangkuta sudah tidak ada tempat semula," kata Leonard. (M Yusuf Manurung | Tempo)